slider_berita_multiple

Direktorat KSPSTK Terima Audiensi DPRD Kabupaten Garut, Bahas Percepatan Pemenuhan Kepala Sekolah Definitif

Direktorat KSPSTK Terima Audiensi DPRD Kabupaten Garut, Bahas Percepatan Pemenuhan Kepala Sekolah Definitif

Jakarta, 14 Juli 2026 – Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) menerima audiensi dari Komisi X DPRD Kabupaten Garut di Gedung C Lantai 17, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Selasa (14/7). Audiensi yang dihadiri oleh 13 anggota DPRD Kabupaten Garut beserta 4 orang dari Sekretariat DPRD Kabupaten Garut tersebut membahas percepatan pemenuhan kepala sekolah definitif guna mendukung keberlangsungan kepemimpinan di satuan pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Garut menyampaikan beberapa pandangan terkait implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) KSPSTK, khususnya di wilayah Kabupaten Garut, dalam proses penyiapan calon kepala sekolah. Melalui pemanfaatan SIM KSPSTK, proses penyiapan calon kepala sekolah diharapkan semakin terintegrasi, akuntabel, serta mampu mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan Junaedi, menjelaskan bahwa berdasarkan data pada SIM KSPSTK, Kabupaten Garut memiliki 6.916 guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah. Jumlah tersebut dinilai sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan sekitar 400 kepala sekolah definitif yang saat ini masih diperlukan di Kabupaten Garut.

Lebih lanjut, Dr. Iwan menjelaskan bahwa SIM KSPSTK dikembangkan sebagai instrumen untuk mempermudah dan mempercepat proses penyiapan calon kepala sekolah melalui sistem yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh data calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengangkatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, objektif, dan akuntabel.

Dr. Iwan juga menegaskan bahwa pemanfaatan SIM KSPSTK tidak mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam pengangkatan kepala sekolah. Sebaliknya, sistem tersebut mendukung pemerintah daerah dalam menetapkan kepala sekolah berdasarkan data yang valid dan sesuai regulasi, sehingga kepala sekolah yang diangkat memiliki kompetensi untuk memimpin dan mengembangkan satuan pendidikan.

Pada akhir audiensi, Dr. Iwan mengimbau melalui Komisi X DPRD Kabupaten Garut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kepemimpinan sekolah sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal di seluruh satuan pendidikan.

Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat KSPSTK dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan pengangkatan kepala sekolah. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, percepatan pemenuhan kepala sekolah definitif diharapkan dapat terwujud guna mendukung Pendidikan Bermutu untuk Semua.




#KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKPGKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KSPSTendik

MEDIA SOSIAL

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
KONTAK KAMI
Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gedung C Lantai 17 Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 10270
(021) 57974120
SOSIAL MEDIA

Hak Cipta 2026 - Kemendikdasmen

Konsultasi Daring
Konsultasi Daring

Tidak ada jadwal Konsultasi Daring

Survei Layanan
QnA!