LKE ZI/WBK WBBM DIREKTORAT KSPSTENDIK 2025

Bobot Kriteria Nilai Pilihan Jawaban Jawaban Unit Catatan/Keterangan/Penjelasan Unit
A. PENGUNGKIT 60
I. PEMENUHAN 30
1 MANAJEMEN PERUBAHAN 4
i. Penyusunan Tim Kerja 0.5
a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. Ya/Tidak Ya Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan sudah membentuk TIM ZI WBK untuk Zona Integritas Tahun 2024 dengan nomor 0395/B3/OT.01.00/2024 tanggal 01 Februari 2024 dan telah diperbarui dengan SK TIM ZI WBK Tahun 2025 nomor 0142/B3/OT.01.00/2025 tanggal 25 Februari 2025
b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja
b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja
c. Jika tidak di seleksi.
A/B/C B Pada rapat yang diadakan pada tanggal 30 Januari 2025 pimpinan (Direktur) menetapkan prosedur pemilihan anggota Tim Kerja ZI WBK melalui mekanisme yang melibatkan perwakilan dari Tim Tata Usaha dan Tim Kerja. Proses pemilihan ini bertujuan untuk membentuk Tim Kerja yang akan bertanggung jawab atas Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Mekanisme Pemilihan Anggota Tim Kerja ZI WBK antara lain adalah Penetapan Kriteria Anggota, Nominasi dan Usulan nama anggota, dan Penetapan Anggota Terpilih. Pada akhirnya, terpilihlah sejumlah 41 pegawai yang terdiri dari berbagai unsur sebagai berikut: Tim Tata Usaha: 8 pegawai yang memiliki pengalaman administratif dan kemampuan dalam pengelolaan data serta dokumentasi. Tim Kerja: 33 pegawai yang memiliki latar belakang teknis dan pengalaman langsung dalam pelaksanaan program ZI WBK.
ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas 1
a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. Ya/Tidak Ya Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Tim Kerja yang telah terbentuk akan fokus pada enam area perubahan utama. dengan rencana aksi (jadwal pelaksanaan) untuk dilaksanakan oleh masing - masing area perubahan di lingkungan Direktorat KSPSTK pada Tahun 2025 ini. Berikut adalah ringkasan rencana kerja dan aksi yang akan dilakukan dalam setiap area : 1. Manajemen Perubahan Rencana Kerja: Menyusun kebijakan perubahan yang melibatkan seluruh jajaran pegawai. Membangun komitmen bersama untuk mewujudkan ZI WBK. Melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai integritas. Aksi: Mengadakan workshop dan pelatihan tentang perubahan budaya kerja. Membentuk agen perubahan di setiap unit kerja. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi perubahan. 2. Penataan Tata Laksana Rencana Kerja: Mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan akuntabel. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses kerja. Aksi: Digitalisasi proses administrasi dan pelayanan. Mengadakan pelatihan bagi pegawai tentang penggunaan sistem informasi yang baru. Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM Rencana Kerja: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai. Mengembangkan sistem penghargaan dan sanksi yang adil. Aksi: Mengadakan program pelatihan dan pengembangan SDM secara rutin. Melaksanakan evaluasi kinerja berbasis meritokrasi. Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar aturan. 4. Penguatan Akuntabilitas Rencana Kerja: Meningkatkan tanggung jawab pimpinan dalam mengelola sumber daya organisasi. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Aksi: Menyusun laporan kinerja secara periodik yang dapat diakses oleh publik. Mengadakan rapat evaluasi kinerja secara rutin. Memperkuat fungsi pengawasan internal. 5. Penguatan Pengawasan Rencana Kerja: Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal. Memastikan pelaksanaan pengawasan yang independen. Aksi: Mengembangkan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Melakukan audit kinerja dan keuangan secara berkala. Melibatkan pihak eksternal dalam proses pengawasan. 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Rencana Kerja: Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Memperkuat pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Aksi: Menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) di setiap unit pelayanan. Mengadakan survey kepuasan masyarakat secara periodik. Melakukan inovasi dalam pelayanan publik. seperti pembukaan layanan online.
b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM
b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
A/B/C A Program Kerja ZI WBK Direktorat KSPSTK Tahun 2025 berisi program 6 area perubahan dan 2 Program Prioritas nasional dengan yang ditampilkan sudah relevan dengan tujuan pembangunan pada program ZI WBK dengan penjelasan sebagai berikut, prioritas program kerja dari masing-masing 6 area perubahan secara garis besar sebagai berikut : 1. Manajemen Perubahan Target Prioritas: Pencapaian Komitmen Bersama: Seluruh pegawai berkomitmen terhadap implementasi nilai-nilai integritas, Implementasi Kebijakan: Kebijakan perubahan yang disusun diimplementasikan secara konsisten. 2. Penataan Tata Laksana Target Prioritas: Digitalisasi Proses: Seluruh proses administrasi dan pelayanan sudah terdigitalisasi, Kepatuhan SOP: Tingkat kepatuhan terhadap SOP mencapai 100%. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM Target Prioritas: Pengembangan Kompetensi: 80% pegawai mengikuti program pelatihan dan pengembangan SDM, Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja berbasis meritokrasi dilaksanakan secara rutin dan adil. 4. Penguatan Akuntabilitas Target Prioritas: Transparansi Laporan: Laporan kinerja dan keuangan yang transparan dipublikasikan secara berkala, Rapat Evaluasi: Rapat evaluasi kinerja diadakan setidaknya sekali dalam sebulan. 5. Penguatan Pengawasan Target Prioritas: Sistem Pengaduan: Sistem pengaduan masyarakat yang efektif dan responsif diterapkan, Audit Berkala: Audit kinerja dan keuangan dilaksanakan secara rutin. 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Target Prioritas: Kepuasan Masyarakat: Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik mencapai angka di atas 80%, Inovasi Pelayanan: Pelayanan publik berbasis teknologi diterapkan untuk memudahkan akses masyarakat. 1. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Target Prioritas: Bakal Calon Kepsek mendapatkan pengalaman pembelajaran teori maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi Kompetensi kepribadian,manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial 2. Penugasan Guru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan (formal/non formal) Target Prioritas: Bakal Calon Pengawas Sekolah mendapatkan pengalaman pembelajaran teori maupun praktik sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala
b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala
c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan
A/B/C B Dit. KSPSTK telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi untuk mendukung proses pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) telah dilaksanakan. Berikut kegiatan-kegiatan pendukung tersebut: 1. Penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Integritas 2. Surat Edaran Sosialisasi 3. Banner dan Website 4. Rapat Internal : ada agenda khusus disediakan untuk membahas progres dan pentingnya ZI-WBK. Pegawai diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang implementasi nilai-nilai ZI-WBK di pekerjaan sehari-hari 5. Sosialisasi kepada Masyarakat : Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai media, seperti leaflet, banner, dan media sosial 6. Kegiatan Sosialisasi dan pemantapan ZI WBK pegawai dilakukan pada sesi kegiatan SERABI (Senin Belajar dan Berbagi) pada bulan februari, Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman pegawai tentang ZI-WBK Tahun 2025 dengan agenda kegiatan seperti Seminar Terbuka: Seminar terbuka diadakan dengan pembicara dari tim ZI-WBK, menjelaskan pentingnya wilayah bebas dari korupsi serta Diskusi Interaktif: Sesi diskusi interaktif dengan pegawai untuk mendengar aspirasi dan masukan mereka.
iii. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 1
a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana
d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan Rencana
A/B/C/D B kegiatan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Dit. KSPSTK telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun. area perubahan sudah melakukan aksi sesuai dengan rencana yang terlah disusun diawal Berikut adalah ringkasan rencana kerja dan aksi yang akan dilakukan dalam setiap area : 1. Menyusun kebijakan perubahan yang melibatkan seluruh jajaran pegawai. Membangun komitmen bersama untuk mewujudkan ZI WBK. Melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai integritas. Aksi: Mengadakan workshop dan pelatihan tentang perubahan budaya kerja. Membentuk agen perubahan di setiap unit kerja. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi perubahan. 2. Mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) yang transparan dan akuntabel. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses kerja. Aksi: Digitalisasi proses administrasi dan pelayanan. Mengadakan pelatihan bagi pegawai tentang penggunaan sistem informasi yang baru. Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. 3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai. Mengembangkan sistem penghargaan dan sanksi yang adil. Aksi: Mengadakan program pelatihan dan pengembangan SDM secara rutin. Melaksanakan evaluasi kinerja berbasis meritokrasi. Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar aturan. 4. Meningkatkan tanggung jawab pimpinan dalam mengelola sumber daya organisasi. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Aksi: Menyusun laporan kinerja secara periodik yang dapat diakses oleh publik. Mengadakan rapat evaluasi kinerja secara rutin. Memperkuat fungsi pengawasan internal. 5. Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal. Memastikan pelaksanaan pengawasan yang independen. Aksi: Mengembangkan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Melakukan monitoring dalam kepuasan pelanggan. 6. Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Memperkuat pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Aksi: Menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) di setiap unit pelayanan. Mengadakan survey kepuasan masyarakat secara periodik. Melakukan inovasi dalam pelayanan publik. seperti pembukaan layanan online.
b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala
b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala
c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala
d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona Integritas
A/B/C/D B Monitoring dan evaluasi merupakan bagian krusial dari proses pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). dalam perjalanan Pembangunan ZI WBK, berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi telah direncanakan dan dilakukan untuk memastikan setiap inisiatif berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan dengan dukungan serta keterlibatan dari pimpinan
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti
d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti
A/B/C/D B Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada periode 2024 memberikan berbagai temuan penting dan sudah dilakukan tindak lanjut sbb : 1. Manajemen Perubahan a. Sosialisasi / internalisasi Zl WBK secara terus menerus /berkala. b. Monitoring dan evaluasi penerapan Zl WBK secara rutin dan berkesinambungan. 2. Penataan Tata Laksana a. Melakukan reviu SOP dan membuat SOP inovasi b. Mensosialisasikan SOP kepada pegawai terkait. c. Melakukan DDTK (Diklat ditempat Kerja) terhadap pengelola TL. d. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan TL. e. Membuat inovasi yang mudah diakses masyarakat berupa aplikasi android (spt jam Iayanan, informasi perkara, informasi pengadaan barang dan jasa). f. Melakukan dan evaluasi secara berkala keterbukaan lnformasi publik 3. Penataan Sistem Manajemen SDM a. Dilakukan review secara terus menerus terkait Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai upaya perbaikan secara berkelanjutan. b. Monev akan dilakukan secara berkala. c. Melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai. d. Pengukuran capaian kineria akan dilakukan secara berkala. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja a. Penyusunan laporan kinerja secara berkala. b. Melakukan reviu IKU dan reviu Renstra sesuai dengan arahan strategis organisasi. 5. Penguatan Pengawasan a. Melakukan public campaign secara berkala. b. Pelaporan penanganan gratifikasi secara berkala. c. Menyelenggaraan sosialisasi kernbali tentang Pengelolaan pengaduan dan Whistle Blowing System. 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik a. Melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada b. Revie SOP pelayanan secara berkala. c. Memaksimalkan Penerapan budaya pelayanan prima 5R dan 3S. d. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan secara berkala.
iv. Perubahan pola pikir dan budaya kerja 1.5
a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. Ya/Tidak Ya Role Model sudah ditetapkan dengan nomor SK Nomor 0294/B3/OT.01.01/2025 tgl 19 Maret 2025; dengan Profil singkat dari role model Dit. KSPSTK sebagai beikut : Pimpinan Dit. KSPSTK merupakan figur pemimpin visioner yang berintegritas tinggi dan menjadi panutan dalam menciptakan budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Sebagai role model Pimpinan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK) dalam Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) tahun 2025, beliau menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan inovatif. Kepemimpinan beliau tercermin dalam beberapa prinsip utama berikut: Integritas dan Akuntabilitas : - Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan. - Berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyimpangan dengan memastikan sistem kerja yang bersih dan efektif. Profesionalisme dalam Pengelolaan SDM Pendidikan : - Mendorong sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang objektif dan berbasis kompetensi. - Mengembangkan mekanisme pembinaan dan pengawasan tenaga kependidikan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Inovasi dalam Pelayanan Publik : - Menginisiasi database calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan efisien. - Mengembangkan dashboard pemetaan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan strategis nasional. - Menerapkan sistem digitalisasi dalam pengangkatan Kepala Sekolah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses seleksi. Komitmen terhadap Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) : - Memimpin dengan keteladanan, membangun budaya anti korupsi, serta memastikan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik KKN. - Mendorong optimalisasi pelayanan publik yang berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat. Komunikasi yang Efektif dan Kepemimpinan yang Inspiratif dan Religius : - Membangun sinergi yang solid dengan seluruh pegawai dan pemangku kepentingan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. - Menjadi inspirasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang inovatif, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. - Memberikan teladan dalam keseimbangan antara tugas profesional dan kehidupan spiritual, serta mendorong lingkungan kerja yang penuh keberkahan dan keharmonisan
b. Sudah ditetapkan agen perubahan a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya
b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya
c. Jika belum terdapat agen perubahan
A/B/C B Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK) telah menetapkan Agen Perubahan Tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 0143/B3/OT.01.00/2025 tanggal 25 Februari 2025. bertujuan untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan Dit. KSPSTK. Pada tahun 2025, jumlah pegawai yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan berjumlah 2 orang, penambahan agen perubahan secara signifikan untuk memastikan tercapainya tujuan program. salah satunya untuk: - Meningkatkan cakupan dan efektivitas program Agen Perubahan di seluruh unit kerja Dit. KSPSTK. - Memperkuat peran Agen Perubahan dalam mendorong implementasi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja. - Menyebarluaskan praktik-praktik baik (best practices) dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). - Mendorong partisipasi aktif seluruh pegawai dalam upaya perubahan menuju budaya kerja yang lebih baik. - Dengan penambahan jumlah Agen Perubahan ini, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi seluruh pegawai Dit.KSPSTK
c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan
b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan
c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir
A/B/C A Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas, produktif, dan harmonis, Dit. KSPSTK telah menginisiasi berbagai upaya untuk membangun dan memperkuat budaya kerja yang berpikir positif dan positif di seluruh jajaran pegawai. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang telah diambil: 1. Himbauan Penghematan Listrik Kami menempatkan himbauan penghematan listrik di setiap ruang kerja sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi energi dan kelestarian lingkungan. dengan adanya himbauan ini sudah ada perubahan dari yang sebelumnya para pegawai sering atau selalu mencolokan charger laptop atau HP jika tidak digunakan dan saat ini sudah terjadi perubahan para pegawai sudah mencolokan alat charger sesuai keperluan, memakai mesin prinan jika diperlukan dan mematikan jika sudah tidak digunakan, lampu di area pegawai dimatikan secara mandiri oleh pegawai jika sudah tidak digunakan; 2. Penggunaan Fotokopi Hanya untuk Keperluan Kantor Kami menekankan penggunaan mesin fotokopi hanya untuk keperluan kantor yang penting dan mendesak. himbauan ini telah kami lakukan dan sudah diterapkan oleh seluruh pegawai jika sebelumnya penggunaannya untuk keperluan apa saja tetapi saat ini seluruh pegawai sudah menggunakan mesin fotokopi hanya keperluan kantor saja; 3. Print Out Absensi Harian Penggunaan sistem absensi harian yang tercetak memastikan akuntabilitas dan ketepatan waktu seluruh pegawai. 4. Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan Setiap pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan laporan tertulis dan dokumentasi yang lengkap. Implementasi Budaya Kerja Positif : Upaya-upaya tersebut tidak hanya sekedar himbauan atau aturan, tetapi merupakan bagian dari implementasi budaya kerja positif yang kami tanamkan di lingkungan Dit. KSPSTK. Dengan berpikir positif, setiap pegawai diharapkan dapat Mengambil Inisiatif, Menjaga Kolaborasi, Bertindak Proaktif, Menjalin Komunikasi Efektif.
d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan
b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
A/B/C/D B Dit. KSPSTK berkomitmen penuh dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dengan melibatkan seluruh pegawai dalam berbagai kegiatan dan program yang mendukung tercapainya tujuan ini. Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil untuk memastikan keterlibatan aktif seluruh pegawai: 1. Print Out Absensi Harian; 2. Fakta Integritas Pegawai; 3. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 4. Penandatanganan Fakta Integritas 5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 6. Tanda Tangan (TTD) ZI WBK Pegawai 7. Sosialisasi ZI WBK pada seluruh pegawai di Dit. KSPSTK dihadiri oleh tim Setditjen GTK Keterlibatan Pegawai dalam Program ZI WBK Keterlibatan pegawai dalam program ZI WBK tidak hanya melalui tindakan administratif, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan ZI WBK. Beberapa di antaranya adalah: Pelatihan dan Workshop, Diskusi dan Sosialisasi serta Pelaporan dan Evaluasi
2 PENATAAN TATALAKSANA 3.5
i. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 1
a. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis A/B/C/D A Organisasi telah membuat SOP yang telah mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PP Permendikbudristek 28/2021, Kepmendikbudristek 221/o/2022. SOP yang dibuat sudah mengacu pada peta proses bisnis dan matriks kebutuhan pada Direktorat KSPSTK. Organisasi juga membuat SOP yang menjadi Core Direktorat KSPSTK, yaitu SOP terkait Sistem Pengangkatan KSPS yang menjadi inovasi/ terobosan dalam pengangkatan KSPS yang terbuka, jujur, adil dan sesuai dengan kualifikasi yang tersebut dalam regulasi.
b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan
b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi
A/B/C/D/E A Organisasi telah menyusun SOP dan menerapkannya sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang berlaku. Selain itu, Organisasi juga telah melakukan berbagai inovasi terhadap SOP yang diterapkan, dengan menyederhanakan proses kerja agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan organisasi. Salah satu inovasi penting yang dilakukan adalah penyusunan alur kerja yang lebih ringkas dan fungsional, di mana Direktur sebagai pejabat eselon II langsung berkoordinasi dengan Kepala Subdirektorat serta para Ketua Tim Kerja, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh JFU yang berperan sebagai Coach sekaligus pelaksana teknis bersama staf. Untuk urusan rumah tangga organisasi, koordinasi diarahkan langsung oleh Direktur dan diatur oleh Kasubbag TU, sehingga pengelolaan administrasi dan logistik internal dapat berjalan lebih tertib dan terarah. Inovasi lainnya yang diterapkan meliputi penggunaan platform digital untuk pelacakan progres kerja, sistem monitoring berbasis data, serta pemanfaatan dashboard kinerja harian/tahunan untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Dengan pendekatan ini, alur koordinasi dan birokrasi menjadi lebih singkat, waktu kerja untuk menghasilkan produk dan layanan menjadi lebih efektif dan efisien, serta tercipta budaya kerja kolaboratif yang mendukung percepatan kinerja organisasi secara keseluruhan.
c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti
d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi
e. Jika SOP belum pernah dievaluasi
A/B/C/D/E A Organisasi telah mengevaluasi SOP dan menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Hal yang dievaluasi mencakup penerapan SOP oleh tim kerja dan kesesuaiannya dengan penyelenggaraan tugas serta fungsi organisasi, agar pelaksanaan kerja dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Hasil evaluasi SOP menunjukkan adanya beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitas SOP, khususnya dalam menghadapi kondisi kerja yang dinamis dan berubah cepat. Oleh karena itu, hasil evaluasi ini dijadikan dasar dalam proses perbaikan dan penyusunan SOP berikutnya, agar lebih kontekstual, aplikatif, dan berorientasi pada hasil. Sebagai bagian dari inovasi, organisasi mengembangkan pendekatan adaptive SOP, yaitu SOP yang dirancang dengan fleksibilitas tertentu agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan teknologi. Inovasi lainnya mencakup integrasi SOP ke dalam sistem digital berbasis workflow management system, yang memungkinkan monitoring pelaksanaan SOP secara real-time, pemberian notifikasi terhadap tahapan kerja, serta pelacakan kendala operasional secara cepat. Selain itu, organisasi juga membentuk task force evaluasi SOP lintas tim kerja untuk menghimpun masukan secara partisipatif dari pelaksana di lapangan. Mekanisme ini tidak hanya mempercepat siklus revisi SOP, tetapi juga mendorong budaya kerja kolaboratif dan peningkatan kapasitas internal dalam mengelola perubahan. Dengan pendekatan tersebut, organisasi tidak hanya menjaga kesesuaian antara SOP dan realitas kerja, tetapi juga memperkuat kemampuan institusional dalam merespons tantangan dan kebutuhan layanan yang terus berkembang.
ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2
a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi
b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi
A/B/C A Organisasi telah memiliki sistem pengukuran kinerja dengan menggunakan teknologi informasi. Sebagai contoh: Aplikasi SKP untuk menilai kinerja pegawai dan Aplikasi SAKIP untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas Organisasi. Adapun aplikasi Sistem Pengangkatan KSPS, yang merupakan sebuah inovasi (dalam bentuk aplikasi) yang dirancang oleh untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan penugasan/pengangkatan Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sistem ini pemerintah daerah dapat melihat kebutuhan dan juga talent pool/bakal calon kepala sekolah/pengawas sekolah yang memenuhi syarat, untuk selanjutnya dapat diangkat menjadi kepala sekolah/pengawas sekolah.
b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi
b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat
c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM
A/B/C A Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi telah mengintegrasikan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM. Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses kerja, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan internal. Adapun beberapa aplikasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan adalah sebagai berikut: 1. Aplikasi Presensi Aplikasi ini dikembangkan untuk memantau kehadiran dan kedisiplinan pegawai secara digital. Dengan sistem yang terintegrasi, pimpinan satuan kerja dapat dengan mudah mengakses data kehadiran secara real-time, sehingga pengawasan terhadap disiplin kerja menjadi lebih optimal dan berbasis data. 2. Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) Merupakan inovasi digital dalam pengelolaan arsip kepegawaian. SIMPEG memfasilitasi penyimpanan dokumen penting pegawai dalam bentuk digital, sehingga proses administratif seperti pengusulan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pencatatan riwayat kerja menjadi lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik. 3. Aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Aplikasi ini menjadi alat bantu utama dalam proses penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS. Seluruh data kinerja pegawai terintegrasi secara digital, memungkinkan proses penilaian yang lebih objektif, sistematis, dan dapat ditelusuri jejak rekamnya (track record). Inovasi ini turut mendukung penerapan manajemen kinerja yang berbasis output. 4. Aplikasi Cuti Dikembangkan oleh Direktorat KSPSTK sebagai respon terhadap kebutuhan sistem cuti yang modern dan terdigitalisasi. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan cuti dilakukan secara daring, mencatat riwayat cuti setiap pegawai secara otomatis, serta memberikan data statistik tentang pemanfaatan cuti di satuan kerja. Hal ini mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan berbasis data dalam pengelolaan cuti pegawai. 5. Aplikasi SINDE (Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik) Aplikasi persuratan elektronik ini mempermudah proses pengiriman, pencarian, serta pelacakan surat-menyurat di lingkungan organisasi. Dengan fitur pencarian dan validasi keabsahan surat, dokumentasi persuratan menjadi lebih tertata, transparan, dan efisien. Inovasi ini juga mendukung pengurangan penggunaan kertas (paperless office) dan mempercepat alur komunikasi resmi antar unit kerja. Melalui inovasi-inovasi tersebut, organisasi menunjukkan transformasi digital yang progresif dalam pengelolaan SDM. Hal ini sejalan dengan tuntutan birokrasi modern yang menekankan pada efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis teknologi. Ke depan, integrasi antar aplikasi ini diharapkan dapat membentuk ecosystem digital SDM yang utuh dan berkelanjutan.
c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi
b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat
c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi
A/B/C A Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat akses informasi kepada masyarakat, organisasi telah memanfaatkan teknologi informasi secara optimal dan mengembangkan berbagai inovasi digital. Inovasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan komunikasi, mempercepat diseminasi informasi, serta memperkuat interaksi antara organisasi dan publik secara transparan dan responsif. Beberapa inovasi unggulan yang telah dikembangkan meliputi: 1. Media Informasi Digital Interaktif a. Organisasi secara aktif menghadirkan konten edukatif dan informatif melalui berbagai platform digital, antara lain: Podcast dan IG Live "KSPSTK Menjawab" sebagai media dialog interaktif untuk menjawab berbagai isu aktual. b. Webinar RANTAI (Ruang Tanya Informasi) yang menjadi ruang diskusi terbuka dan tematik antara masyarakat dan pejabat fungsional/struktural. c. Aktivasi media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, Spotify, dan Telegram untuk menjangkau berbagai segmen pengguna informasi, khususnya generasi muda dan pemangku kepentingan di daerah. Penggunaan berbagai kanal ini merupakan bagian dari strategi komunikasi multi-platform yang inovatif untuk memastikan bahwa informasi dapat diakses kapan saja dan oleh siapa saja. 2. Aplikasi Buku Tamu Digital Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan langsung kepada masyarakat atau tamu yang berkunjung ke Direktorat KSPSTK, telah dikembangkan Aplikasi Buku Tamu. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan kedatangan dan keperluan tamu secara digital, serta memudahkan unit kerja dalam melakukan rekapitulasi data tamu, pelacakan konsultasi, dan analisis jenis layanan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat. Inovasi ini memperkuat prinsip pelayanan prima yang cepat, ramah, dan terstruktur. 3. Penyediaan Informasi Kebijakan Melalui Website Resmi Organisasi juga secara berkala mempublikasikan informasi kebijakan, regulasi terbaru, dan panduan teknis melalui laman resmi: kspstendik.dikdasmen.go.id. Website ini menjadi pusat informasi dan dokumentasi publik yang dapat diakses secara luas oleh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan masyarakat umum. Inovasi ini menjadi bentuk nyata transparansi layanan publik berbasis digital. Dengan berbagai inovasi tersebut, organisasi tidak hanya mampu meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dalam mengakses informasi, memberikan masukan, serta membangun komunikasi yang terbuka dan inklusif. Pendekatan ini mencerminkan transformasi digital yang menyeluruh dalam manajemen pelayanan publik, sejalan dengan prinsip-prinsip birokrasi modern yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
d. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala
b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala
c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
A/B/C A Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilaksanakan secara berkala setiap bulannya. Sebagai contoh monitoring kepada pegawai terhadap pemanfaatan aplikasi SINDE Rekap Aplikasi SINDE dan aplikasi SKP REKAP PENGISIAN LOG HARIAN
iii. Keterbukaan Informasi Publik 0.5
a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap
b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap
c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik
A/B/C A Organisasi telah mengeluarkan SK Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dengan nomor: 0505/B3/HM.01.00/2025 yang di tandatangani oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan. Tim Pengelola Informasi Publik (PPID) dibentuk dengan tujuan untuk membantu penyebarkan informasi publik melalui akses web dan sosial media sesuai dengan keterbukaan informasi publik yang telah disusun. Adapun keterbukaan informasi publik, disampaikan melalui laman web kspstk, sosial media (facebook, instagram, tiktok, sptify, youtube), podcast, dan berbagai macam webinar rantai. Selanjutnya, terkait penerapan keterbukaan informasi publik, organisasi melalui laman web kspstendik di https://kspstendik.kemdikbud.go.id/ telah menyampaikan informasi secara mutakhir, dan mudah. Terdiri dari page: 1. Beranda berisi Informasi Umum dan Jadwal Konsultasi 2. Profil berisi Visi & MIsi, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Motto, dan Kontak 3. Informasi Publik berisi Berita, Artikel, dan Galeri 4. ZI WBK berisi Maklumat, LKE, Aplikasi Siazik, Testimoni Siazik, Pos Layanan, LHKPN, SPT PPH 21, Berita ZIWBK, Dokumentasi Layanan, Merdeka Melayani, Sakip, DIPA, Survey Layanan 5. Pengaduan berisi Layanan Informasi dan Pengaduan, SIPPN, Whisle Blowing System, SP4N Lapor, dan 6. Ebook berisi buku-buku dan dokumen produk dari Dit. KSPSTK.
b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti
b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti
c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan
A/B/C A Organisasi telah melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan keterbukaan informasi publik. Adapun Instrumen Survey Kepuasan sebagai salah satu alat untuk monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdapat pada page ZI WBK di laman web https://kspstendik.dikdasmen.go.id/ Adapun, contoh monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi sebagai layanan kepada publik/ masyarakat. Hasil survey ini dapat digunakan dalam mempermudah pelaksanaan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat Masyarakat merasa terbantukan dengan adanya standar pelayanan publik oleh dikretorat. Secara umum, pelayanan publik di lingkungan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan sudah berjalan dengan baik. Mayoritas petugas kompeten dalam menjawab pertanyaan dari pengguna.Pengguna juga merasakan pelayanan yang cepat telah dilakukan oleh Direktorat.
3 PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 5
i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi 0.25
a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Ya/Tidak Ya Dit. KSPSTK telah melakukan pemetaan jabatan sesuai dengan Kepmendibudristek Nomor 460/O/2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Ditjen GTK
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
A/B/C/D A Dit. KSPSTK telah menerima pegawai mutasi dari instansi lain pada tahun 2023 sebanyak 4 pegawai selanjutnya Dit. KSPSTK telah menempatkan pegawai rekrutmen murni sesuai dengan kebutuhan pegawai pada peta jabatan Dit KSPSTK merujuk Kepdikmendikbudristek Nomor 460/O/2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Ditjen GTK. Hal tersebut dapat terlihat dari Dit. KSPSTK menerima 1 pegawai CPNS pada tahun 2023. Pegawai tersebut merupakan hasil rekrutmen murni dari hasil CPNS pada tahun 2023 sesuai dengan kebutuhan peta jabatan yang ada sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 460/O/2023
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Ya/tidak Ya Dit. KSPSTK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai hasil rekrutmen (CPNS) dengan melihat dari hasil penilaian kinerja nya yang tertuang dalam penilaian SKP Dit. KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi CPNS rekrutmen tahun 2023. Monitoring dan evaluasi ini penting dilakukan untuk memberikan perbaikan terhadap kinerja Dit. KSPSTK, yang dilakukan dengan menganalisis nilai kinerja bulanan CPNS rekrutmen 2023 yang dinilai pada Aplikasi Penilaian Kinerja (SKP). Secara umum, capaian kinerja CPNS rekrutmen 2023 mengalami peningkatan setelah mengikuti Diklat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Selain itu di Tahun 2024 pegawai CPNS tersebut mendapatkan penilaian predikat kinerja pegawai nya Sangat Baik.
ii. Pola Mutasi Internal 0.5
a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. Ya/tidak Ya Dit. KSPSTK telah melakukan pengembangan karir pegawai dengan perpindahan antar jabatan dari jabatan pelaksana ke JF atau antar JF atau promosi kedalam jabatan administrasi/JPT Pratama; ujikom untuk kenaikan jenjang JF (Jabatan pelaksana mengikuti ujikom PTP). selain itu telah dilakukan pula perpindahan pegawai antar tim kerja yang ada di Dit. KSPSTK.
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini
b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
A/B/C/D/E A Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan peta jabatan, kompetensi pegawai, dan pola mutasi yang ditetapkan organisasi dan pimpinan telah memberikan pertimbangan. Mutasi pegawai tersebut dilakukan dengan melihat dari kinerja dari pegawai. Pada tahun 2024 telah dilakukan mutasi pegawai sebanyak 46 pegawai pelaksana, 13 pegawai mendapat promosi kenaikan jabatan pelaksana sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 460/O/2023. selain itu di tahun 2024 juga ada 5 pegawai pelaksana yang mendapatkan promosi jabatan karena telah memenuhi kompetensi jabatan dan telah lulus Uji Kompetensi sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama.
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Ya/Tidak Ya Evaluasi terhadap mutasi dan promosi pegawai pada Dit. KSPSTK telah dilakukan untuk mengetahui ketercapaian tujuan mutasi dan promosi tersebut. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan capaian kinerja pegawai pada jabatan lama dengan capaian kinerja pada jabatan baru. Data capaian kinerja pada jabatan lama diambil dari nilai capaian kinerja 2 (dua) bulan sebelum mutasi dan 2 (dua) bulan setelah mutasi dilakukan. Dari hasil monitoring diperoleh sebesar 14,59% pegawai mengalami penurunan kinerja, 39,59% pegawai mengalami kenaikan kinerja dengan jabatan baru, dan sebesar 41,67% pegawai memiliki kinerja yang sama baik dengan jabatan lama maupun jabatan baru.
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 1.25
a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. Ya/tidak Ya Dit. KSPSTK telah menyusun matriks rencana pengembangan kompetensi pegawai yang berisi identitas pegawai, hasil asesmen pegawai, jabatan saat ini, nilai capaian kinerja. Matriks ini selanjutnya menjadi dasar melakukan TNA untuk pengembangan kompetensi pegawai.
b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
A/B/C/D A Dit. KSPSTK telah menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangankan hasil pengelolaan kinerja pegawai. Kompetensi tersebut dituangkan dalam format TNA yang telah diberikan. pengisian dimulai dari Rekomendasi Ketua Tim Kerja lalu dilanjutkan oleh pegawai mengisi rencana pengembangan kompetensi berdasarkan hasil rekomendasi dari ketua Tim Kerja. Pada Tahun 2024 pegawai telah melakukan penyusunan TNA di aplikasi "https://karier.kemdikbud.go.id/hcdp/laporan_rencana_pegawai" sehingga rencana TNA pegawai lebih terencana dan bermanfaat.
c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar < 25%
b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar > 25%-50%
c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan > 50% -75%
d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar > 75%-100%
A/B/C/D B Tingkat persentase kesenjangan kompetensi pegawai Dit. KSPSTK dilihat dari hasil asessment BKN tahun 2022 dan 2023 menunjukkan hasil 25% . Penentuan hasil asessment nya berdasarkan kompetensi managerial dan sosiokultural.
d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
A/B/C/D A Pegawai di Dit. KSPSTK telah memperoleh kesempatan dan hak untuk mengikuti berbagai kegiatan diklat (pendidikan dan pelatihan) maupun program pengembangan kompetensi lainnya. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan jabatan, rencana pengembangan karier, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan kompetensi pegawai terus meningkat dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai
b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai
c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai
d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
A/B/C/D A Dit. KSPSTK telah melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan cara mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan rutin belajar bersama dan berbagi terkait program dan kegiatan internal Dit KSPSTK (SERABI-senin belajar dan berbagi), SENSASI (Senin Siang Ambil Solusi) dan SEPASI (Senin Pagi Sinergi) media berbagi dan kolaborasi satker DItjen GTK dan UPT Ditjen GTK, pelatihan konteks tugas JF, dan webinar kebijakan baru
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala
b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala
c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan
A/B/C B Dit. KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para pegawai yang telah mengikuti pengembangan kompetensi untuk mengetahui perbaikan kinerjanya. Sebagian besar pegawai yang telah mengikuti pengembangan kompetensi meningkat kinerjanya, hal ini dapat ditunjukkan dari nilai capaian pegawai.
iv. Penetapan Kinerja Individu 2
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP)
b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi
A/B/C/D A Penetapan kinerja individu merupakan kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu yg dibuat secara rutin setiap awal tahun anggaran dan Penetapan Kinerja individu berasal dari casscading Perjajian Kinerja masing-masing Kepala Satuan Kerja dengan atasannya sehingga kinerja individu berbanding lurus dengan kinerja organisasi
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model
b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
A/B/C/D B Rencana SKP JPT / pimpinan unit kerja yang sudah dibuat kemudian di-cascading ke ketua tim melalui matriks peran hasil. Ketua tim kemudian menyusun rencana SKP dan men-cascading ke anggota tim di bawahnya. sehingga seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan
b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan
c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran
d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan
A/B/C/D A Direktorat KSPSTK telah menerapkan penetapan kinerja individu, dimana ukuran kinerjanya telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan oleh atasan langsung dan hasil penilaian kinerja individu tersebut telah dijadikan dasar pemberian reward. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan pada aplikasi E SKP melalui penilaian log harian pegawai.
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) Ya/tidak Ya Di Direktorat KSPSTK telah melakukan pemilihan pegawai teladan untuk tahun 2024 dengan kriteria pemebrian pemberian penghargaan menggunakan kriteria penilaian nilai budaya kerja RAMAH dan SANTUN, Penilaian Kinerja Individu (SKP) dan Penilaian Kehadiran pegawai. dari ketiga kriteria penilaian tersebut telah ditetapkan pegawai yang memperoleh penghargaan sebagai pegawai teladan di tahun 2024 yaitu Ibu Zahirida Rasul.
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 0.75
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
A/B/C/D B Upaya Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada kriteria aturan yang berlaku, seperti penegakan aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku bagi pegawai Di Direktorat KSPSTK dengan mengadakan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN untuk mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif sehingga peran pencegahan lebih diutamakan. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/di implementasikan oleh Dit. KSPSTK dengan memberikan surat panggilan kepada pegawai yang melanggar disiplin pegawai.
vi. Sistem Informasi Kepegawaian 0.25
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai
b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala
c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan
A/B/C A Dit. KSPSTK selalu melakukan pemutakhiran data pegawai melalui aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) dimana aplikasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan data ASN secara nasional meliputi seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sehingga apabila terjadi perubahan data, misalnya data pendidikan, pangkat golongan, jabatan dll. Maka data yang telah di input oleh Admin di SIASN akan terupdate dengan cara mengklik tombol ‘Sinkron Data Pribadi dan Riwayat Berdasarkan Data BKN’ di aplikasi DikbudHR sehingga aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pun otomatis terupdate dan masing-masing ASN dapat melihat data informasi kepegawaian melalui akun masing-masing. Data akan kami update setiap ada perubahan data terbaru dari pegawai.
4 PENGUATAN AKUNTABILITAS 5
i. Keterlibatan Pimpinan 2.5
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan
b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani)
A/B/C A Direktur KSPSTK terlibat langsung dalam penyusunan perencanaan, yaitu ikut serta dalam penyusunan Program Kerja dan penyusunan rencana program kerja tahunan dengan rincian sebagai berikut: 1. Kegiatan Penyusunan Program Kerja Direktorat KSPSTK Tahun 2024 sesuai Surat Undangan 0210/B3/GT.03.00/2024 tanggal 24 Januari 2024 dilaksanakan pada Kamis s.d. Sabtu, 25 s.d. 27 Januari 2024 2. Kegiatan Sinkronisasi Program Direktorat KSPSTK Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 dan 8 April 2025 3. Direktur KSPSTK memberikan arahan dalam perencanaan program Direktorat KSPSTK yang diadakan pada tanggal 17 Februari 2025. 4. Direktur KSPSTK memberikan arahan dalam perencanaan program (TOR/KAK) Direktorat KSPSTK yang diadakan pada tanggal 17-19 Maret 2025
b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja
b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja
c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja
A/B/C A Direktur KSPSTK secara aktif terlibat langsung di dalam penyusunan penetapan kinerja antara Direktur KSPSTK dengan Dirjen GTK, dengan melakukan kegiatan pada tahun 2024 sebagai berikut : 1. Penyusunan perjanjian kinerja melalui tangkapan layar aplikasi SPASIKITA Dokumen pelibatan pimpinan dalam penyusunan kinerja dilakukan melalui aplikasi spasikita serta rapat yang dihadiri pimpinan terkait dengan penyusunan perjanjian kinerja 2. Penyusunan perjanjian kinerja antara kepala, ka.Subbag Umum, Ketua Tim Kerja dan staf melalui dialog kinerja dengan menyusun matrik peran hasil. melalui Kegiatan Dukungan Program Direktorat (Penyusunan dan proses cascading Rencana SKP pada aplikasi E SKP) sesuai surat undangan 2014/B3/TU.01.01/2024 tangggal 30 Mei 2024 yang dilaksanakan pada Kamis s.d. Sabtu, 30 Mei s.d. 1 Juni 2024
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan b. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam seluruh pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan c. Jika pimpinan unit kerja terlibat dalam sebagian pemantauan pencapaian kinerja d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam pemantauan pencapaian kinerja A/B/C/D A Direktur KSPSTK terlibat secara aktif dalam melakukan pemantauan pada tahun 2024 dan 2025 yang terdiri 1. monitoring AKIP dimana terdapat daftar data dukung/dokumen yang telah terkumpul seperti dokumen RKT, Pemantauan Perjanjian Kinerja, Renaksi, Lakin tahun sebelumnya, dll; 2. Pimpinan melakukan pemantauan melalui aplikasi spasikita dibuktikan dengan adanya tangkapan layar dari aplikasi spasi kita 3. Mengisi lembar review draft Laporan Kinerja pada form Lembar Koreksi yang berisikan tanggapan dan masukan terhadap Laporan Kinerja yang telah dibuat sebelum mengunggah pada aplikasi SPASI KITA. Hal ini dibuktikan dengan laporan pemantauan pencapaian kinerja yang terdiri dari waktu, narasi hasil pemantauan, rekomendasi dan tindaklanjut. 4. Pimpinan terlibat dalam kegiatan reviu renstra tahun 2022 yang diadakan Senin s.d. Rabu, 28 s.d. 30 Agustus 2023, dibuktikan dengan adanya surat undangan dan notula kegiatan 5. Melakukan pemantauan secara berkala atas capaian kinerja (SKP) dimana setiap bulan Pak Direktur menginformasikan kepada seluruh pegawai direktorat pada grup WA Direktorat KSPSTK untuk mengisi log harian pada aplikasi SKP.
ii. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 2.5
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap ya/Tidak Ya Direktorat KSPSTK telah memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap yaitu terdiri dari : a. Program Kerja Direktorat Tahun 2024 yang berisi uraian kegiatan, sasaran kegiatan, tujuan dan hasil yang diharapkan dari Program Kegiatan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024. b. Renstra Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024 yang disusun melalui berbagai proses dan tahapan dengan melibatkan pemangku kepentingan, mempertimbangkan seluruh capaian kinerja pembangunan pendidikan, kesinambungan dan keberlanjutan program serta mengantisipasi masa depan, untuk mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan strategis Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Renstra ini juga telah mengakomodasi semua tugas dan fungsi Direktorat Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. c. Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari sasaran (S/SK), indikator (IKU/IKK) dan Target Perjanjian Kinerja.
b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil ya/Tidak Ya Perencanaan Kinerja Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan telah berorientasi hasil, hal tersebut dapat dilihat dari Sasaran Kinerja terdiri dari Indikator Kinerja Utama dan Target Kinerja pada Dokumen Perencanaan Kinerja Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022-2024, dengan rincian sebagai berikut Sasaran Kinerja 1: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional, dengan IKU sebagai berikut: [1.1] Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik dengan target capaian tahun 2023 sebesar 28 wilayah dan target capaian tahun 2024 sebesar 70 wilayah [1.2] Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2023 sebesar 10.200 guru penggerak dan target capaian tahun 2024 sebesar 20.939 guru penggerak [1.3] Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target dengan target capaian tahun 2023 sebesar 250 guru penggerak dan target caaian tahun 2024 sebesar 5000 guru penggerak [1.4] Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan dengan target capaian tahun 2023 sebesar 30 kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, dan target capaian tahun 2024 sebesar 150 kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan. [1.5] Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dengan target capaian tahun 2022 sebesar 7500 tenaga kependidikan, target capaian tahun 2023 sebesar 10.000 tenaga kependidikan, dan target capaian tahun 2024 sebesar 46.082 tenaga kependidikan Sasaran Kinerja 2 : Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, dengan IKU sebagai berikut: [2.1] Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2022 Predikat A, target capaian tahun 2023 Predikat A, target capaian tahun 2024 Predikat AA [2.2] Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2022 dengan nilai yaitu 91,46, target capaian tahun 2023 dengan nilai yaitu 92, target capaian tahun 2024 dengan nilai 96 Target Indikator kinerja kegiatan dapat di lihat pada dokumen : 1. Renstra 2020-2024 2. Tangkapan Layar Tabel Sasaran Kinerja dan IKK Direktorat KSPSTK 2022-2024, Renstra 2020-2024 Hal 61 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2024 ( target Kinerja Tahun 2024)
c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) ya, jika unit kerja memiliki IKU ya/Tidak Ya Dit. KSPSTK telah mempunyai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Kemendikbudristek yang diturunkan menjadi Indikator Kinerja program (IKP) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi acuan dalam penyusunan IKK sebagaimana tercantum dalam Renstra Dit. KSPSTK Tahun 2020-2024 yang merupakan cascading dari Renstra Ditjen GTK yang diturunkan dari Renstra Kemendikbudristek dan dijabarkan dalam Perjanjian Kinerja Direktur KSPSTK bersama Dirjen GTK Kemendikbudristek sebagai berikut: Sasaran Kinerja 1: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional, dengan IKU sebagai berikut: [1.1] Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik dengan target capaian tahun 2024 sebesar 70 daerah [1.2] Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 20.939 orang [1.3] Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 5000 guru penggerak tahun 2024 [1.4] Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan dengan target capaian tahun 2024 sebesar 150 orang [1.5] Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dengan target capaian tahun 2024 sebesar 46.082 orang Sasaran Kinerja 2 : Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, dengan IKU sebagai berikut: [2.1] Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 Predikat AA [2.2] Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 dengan nilai 96 dan target tercapai yaitu nilai 96,88 Indikator Kinerja Kegiatan Utama (IKU)/Indikator kinerja kegiatan dapa dilihat pada dokumen yang tertuang pada: 1. Dokumen Indikator Kinerja Utama Direktorat KSPSTK 2. Perjanjian Kinerja Direktorat KSPSTK 3. Renstra Direktorat KSPSTK (2020-2024)
d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART
b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART
c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART
d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART
A/B/C/D B Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan memiliki IKU yang berbasis SMART (Spesifik, Measureable, Achievable, Relevant dan Time Bound) dengan rincian sebagai berikut: A. Spesifik/Khusus 1.1 IKU Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik sebanyak 70 daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) yang memenuhi ketersediaan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan kategori baik. 1.2 IKU Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak sebanyak 20.939 guru penggerak yang memenuhi persyaratan dan diangkat menjadi kepala sekolah. 1.3 IKU Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak Sebanyak 5.000 guru penggerak yang memenuhi persyaratan dan diangkat menjadi pengawas sekolah. 1.4 IKU Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan sebanyak 150 kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan. 1.5 IKU Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi sebanyak 46082 tenaga kependidikan yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP). 2.1 IKU Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Predikat SAKIP A Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan 2.2 IKU Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yaitu 96 B. Measurable/Terukur 1.1 IKU Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik Jumlah Daerah yang memiliki Ketersediaan Tenaga Kependidikan yang baik adalah Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan KS dan Tenaga Administrasi Sekolah 1.2 IKU Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak Jumlah KS yang berasal dari guru penggerak yang memenuhi syarat 1.3 IKU Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak Jumlah PS yang berasal dari guru penggerak yang memenuhi syarat 1.4 IKU Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan. 1.5 IKU Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi Jumlah Tenaga Kependidikan yang mengikuti PSP 2.1 IKU Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nilai SAKIP = (Perencanaan Kinerja) + (Pengukuran Kinerja) + (Pelaporan Kinerja) + (Evaluasi Kinerja) + (Capaian Kinerja) 2.2 IKU Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan NKA = Nilai EKA (60%) + Nilai IKPA (40%) 100% C. Achievable/Mampu Dicapai Dukungan Anggaran Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Trend pengangkatan GP menjadi KS setiap triwulan sekitar 12.000 sehingga dalam waktu 12 bulan, jumlah pengangkatan GP ke KS sebanyak 20.939 realistis untuk dicapai. D. Relevant/Kesesuaian Dengan Tupoksi Sesuai dengan Tupoksi Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yaitu Mendukung Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran yaitu Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional dan Program Dukungan Manajemen yaitu Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan E. Time Bound/Waktu Baseline dari Tahun 2020 dengan Jangka Waktu 3 Tahun
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu ya/Tidak Ya 1. Dalam menyusun laporan kinerja tahun 2023 dan telah tersusun laporan kinerja pada bulan Desember 2023, kemudian dilakukan reviu laporan kinerja agar mendapatkan laporan kinerja yang SMART serta dilaporkan tepat waktu pada tanggal 15 Januari 2024 melalui aplikasi SPASIKITA 2. Dalam menyusun laporan kinerja tahun 2024 dan telah tersusun laporan kinerja pada bulan Januari 2025, kemudian dilakukan reviu laporan kinerja agar mendapatkan laporan kinerja yang SMART serta dilaporkan tepat waktu pada tanggal 31 Januari 2025
f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja
c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja
A/B/C A Target dan capaian realisasi Indikator Kinerja Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan capaian 6 dari 7 IKU tercapai diatas 100 %. Dengan rincian sebagai berikut: Sasaran Kinerja 1: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional, dengan IKU sebagai berikut: [1.1] Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik dengan target capaian tahun 2024 sebesar 70 daerah dan melewati target yaitu 140 daerah dengan persentase 200%. [1.2] Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 20.939 orang dan target tercapai yaitu 21.741 orang dengan persentase 103,8%. [1.3] Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 5000 guru penggerak tahun 2024 dan target tercapai yaitu 6.045 dengan persentase 120,9%. [1.4] Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan dengan target capaian tahun 2024 sebesar 150 orang dan tercapai melewati target yaitu 676 dengan persentase 450,7%. [1.5] Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dengan target capaian tahun 2024 sebesar 46.082 orang dan target tercapai sebanyak 51.045 orang dengan persentase 110,77%. Argumentasi/Analisis untuk Target dan Capaian Realisasi IKK Direktorat KSPSTK berada pada paparan sebagai berikut: Analisis Target Capaian dan Realisasi IKK Dit. KSPSTK Tahun 2024.pptx Sasaran Kinerja 2 : Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, dengan IKU sebagai berikut: [2.1] Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 Predikat AA dengan target predikat tercapai A. [2.2] Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 dengan nilai 96 dan target tercapai yaitu nilai 96,88 dengan persentase sebesar 100,92%
g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja Ya/Tidak Ya Terdapat berapa sistem informasi yang memberikan informasi kinerja Dit. KSPSTK, Sistem Informasi Kinerja tersebut yaitu : 1. Aplikasi SPASIKITA (Sistem Monitoring Pelaporan Program, Kegiatan, Anggaran dan Akuntabilitas Kinerja) Kemendikbud 2. Aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Kemenkeu (Monitoring Capaian Ouput /RO) 3. OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kemenkeu dalam proses pengumpulan dan pelaporan data kinerja Direktorat KSPSTK memiliki Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan, serta dalam penyusunan laporan kinerja berpedoman pada pedoman penyusunan laporan kinerja yang diterbitkan oleh Biro Perencanaan Kemendikbudristek.
h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten
b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten
c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten
A/B/C B Terdapat 2 (Dua) Pegawai yang telah mengikuti Diklat Peningkatan Akuntabilitas kinerja dengan rincian sebagai berikut: 1. Opik Desanto pada tanggal 21s.d 30 April 2019 dan tanggal 14 s.d 22 Agustus 2023 2. Sri Kartini pada tanggal 30 Agustus s.d 4 September 2021 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan telah memiliki SK Tim Evaluasi Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nomor 2399/B3/KP.04.00/2023 tanggal 11 Januari 2023 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan telah menugaskan Tim Pengelola Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesuai SK Dirjen GTK Nomor 1084/B.B1/HK.03.01/2024 yang terdiri dari: 1. Opik Desanto (Analisis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan) 2. Sri Kartini (Penyusun Laporan Keuangan) 3. Desak Putu Dita Prabhayanti (Pengelola Data dan Informasi) Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan telah membuat matriks kompetensi pengelola SAKIP
5 PENGUATAN PENGAWASAN 7.5
i. Pengendalian Gratifikasi 1.5
a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala
b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala
c. Jika belum dilakukan public campaign
A/B/C B Direktorat KSPSTK telah melakukan beberapa langkah/upaya sebagai bentuk public campaign dalam hal pengendalian gratifikasi, diantaranya: 1. Pemasangan tanda/banner anti gratifikasi, anti korupsi, khususnya pada ruang penerimaan tamu, 2. Penggunaan tanda/logo anti gratifikasi, anti korupsi pada media sosial Direktorat KSPSTK, yaitu instagram, 3. Pemakaian pin anti gratifikasi, anti korupsi oleh pegawai Direktorat KSPSTK. 4. Website KSPSTK menyediakan ruang untuk public campaign untuk pengendalian gratifikasi
b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur
b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan
c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian
d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi
A/B/C/D A Dalam upaya pengendalian gratifikasi, beberapa hal yang telah diimplementasikan oleh Direktorat KSPSTK diantaranya: 1. Membentuk tim pengendali gratifikasi (UPG) yang terdiri dari perwakilan pegawai Direktorat KSPSTK 2. Menyusun pedoman pengendalian gratifikasi, 3. Melakukan upaya public campaign, berupa pemasangan tanda anti gratifikasi, anti korupsi pada ruang layanan, 4. Menyediaakan lemari gratifikasi pada ruang layanan, 5. Pemasangan/penyediaan kamera cctv pada ruang layanan sebagai upaya menghindari dan mencegah praktik/tindakan gratifikasi.
ii. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 1.5
a. Telah dibangun lingkungan pengendalian a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian
A/B/C/D/E B Direktorat KSPSTK telah membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai PP 60 Tahun 2008 diantaranya: penegakan integritas dan nilai etika. komitmen terhadap kompetensi. kepemimpinan yang kondusif. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Berkaitan dengan sistem pengendalian. Direktorat KSPSTK berupaya untuk menjalankan langkah-langkah dengan menyiapkan hal-hal diantaranya: 1. SK Tim Kerja di lingkungan Dit KSPSTK yang sesuai dengan program dan layanan Dit KSPSTK yang tugas dan fungsi utamanya terkait kepala sekolah. pengawas sekolah. dan tenaga kependidikan. 2. SK Satgas SPI di lingkungan Dit KSPSTK yang diharapkan dalam penerapan prinsip-prinsip pengendalian dalam konteks pelaksanaan program. 3. Dit KSPSTK menginisiasi satu hari khusus yang difokuskan untuk pembahasan program dan update kebijakan pada lingkup internal pada hari senin tiap 2 (dua) minggu sekali. 4. Dit. KSPSTK telah melakukan resiko dan mitigasi 4. Sebagai bagian upaya pengendalian, Dit. KSPSTK telah mengambil langkah-langkah dalam pengendalian gratifikasi, hal ini dilakukan dengan melakukan public campaign pencegahan gratifikasi, termasuk pembentukan tim/unit pengendlaian gratifikasi
b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko
A/B/C/D/E B Dit KSPSTK melakukan upaya penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima atas layanan yang disediakan terkait Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Hal ini diwujudkan dalam melakukan pemetaan risiko dalam hal pelaksanaan kebijakan dalam bentuk peta risiko di masing-masing tim kerja di lingkungan Dit KSPSTK yang merepresentasikan lingkup kerja terkait Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko
A/B/C A Direktorat KSPSTK telah melaksanakan kegiatan pengendalian yang bertujuan untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap potensi risiko dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, diantaranya dengan melakukan identifikasi resiko terkait pelaksanaan program/kebijakan, menyiapkan SOP penanganan aduan, dan penyiapan layanan konsultasi terkait program di Direktorat KSPSTK.
d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait
c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait
A/B/C B Dit KSPSTK telah menginformasikan dan mengkomunikasikan SPI kepada pihak-pihak terkait. Beberapa hal yang telah diinisiasi dan dilaksanakan yaitu dengan melakukan kegiatan fasilitasi penyusunan resiko dan mitigasi pada program-program layanan di lingkungan Dit KSPSTK. Hal lain yaitu menyiapkan tim SPI yang terdiri dari perwakilan tim kerja di lingkungan Dit KSPSTK. Unsur dari tim Setditjen GTK turut serta dalam memberikan pendampingan dan diskusi memberikan arahan, masukan kepada tim SPI Dit KSPSTK dalam menyusun lingkungan pengendalian agar semua program dapat terlaksana sebagai upaya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.
iii. Pengaduan Masyarakat 1.5
a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat
A/B/C A "Dit KSPSTK mengimplementasikan kebijakan terkait pengaduan masyarakat pada layanan/program yang dijalankan pada lingkup layanan untuk kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan. Langkah yang telah diambil diantaranya: 1. Pembentukan tim penanganan aduan masyarakat yang terdiri dari perwakilan tim kerja di lingkungan Dit. KSPSTK. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan layanan dalam penanganan aduan masyarakat. 2. Terhubungnya layanan pengaduan (Layanan Informasi dan Pengaduan Kemdikbudristek) dengan ult.kemdikbud.go.id 3. Layanan aduan/informasi pada laman resmi Direktorat KSPSTK (kspstendik.kemdikbud.go.id). 4. Dit KSPSTK memiliki dokumen panduan dalam hal penanganan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat lebih membantu mengakselerasi penanganan aduan dalam hal memberikan dan menyediaakan layanan prima. 5. Penyediaan layanan zoom konsultasi sesuai dengan program/layanan di Dit KSPSTK, sehingga dalam hal perlunya aduan diterima, ditangani lebih lanjut sesuai dengan program dan tim kerja."
b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti Ya/Tidak Ya Pada konteks tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang biasanya diberikan/dilakukan melalui layanan konsultasi. Salah satu upaya Dit. KSPSTK dalam menangani pengaduan adalah melalui layanan konsultasi yang rutin/reguler dilaksanakan. Dit. KSPSTK melalui tiap-tiap Tim Kerja mengadakan diskusi secara daring melalui platform Zoom, di mana masyarakat dapat langsung berinteraksi dengan tim kerja sesuai lingkup permasalahan aduan. Dalam sesi ini, kami mendengarkan masukan, menjawab pertanyaan, dan memberikan penjelasan terkait pengaduan yang telah disampaikan.
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala
b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala
c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi
A/B/C B Direktorat KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan pengaduan masyarakat, yaitu dengan mendata pengaduan, jenis pengaduan yang diterima dari berbagai kanal/media informasi (wa, instagram, webinar), termasuk dengan aduan yang diarahkan langsung melalui kunjungan/audiensi. Selama tahun 2023, Dit KSPSTK telah mendata surat masuk terkait beberapa masukan/perihal tertentu, yang kemudian didata, dievaluasi untuk penerapan/perbaikan di tahun 2024.
d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti
A/B/C B Dit KSPSTK terus berupaya memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam konteks Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Memperhatikan masukan/aduan yang diterima, Dit KSPSTK melakukan upaya tindak lanjut sesuai dengan tema program/layanan. Kami ingin menginformasikan bahwa hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan serius oleh Direktorat KSPSTK. Proses evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap pengaduan yang diterima ditangani dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
iv. Whistle-Blowing System 1.5
a. Whistle Blowing System telah diterapkan a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System
A/B/C B "Direktorat KSPSTK telah menerapkan WBS dimana fitur WBS telah disematkan pada laman resmi direktorat KSPSTK (https://kspstendik.kemdikbud.go.id/). Kebijakan penerapan WBS ini disampaikan dan diingatkan oleh pimpinan khususnya pada acara yang berkaitan dengan pengembangan dan peguatan ZI WBK di lingkungan Dit KSPSTK, khususnya dalam hal layanan prima dalam menjalankan tugas dan fungsi pada Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Konteks sosialisasi bagi pegawai, sebagai bentuk penanaman pengetahuan terkait WBS, juga telah dijalankan."
b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala
b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala
c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi
A/B/C A Dalam upaya evaluasi penerapan WBS di lingkungan Dit KSPSTK, telah dilakukan komunikasi untuk mengetahui apakah ada aduan pada WBS terkait Dit KSPSTK. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengetahui data aduan yang masuk untuk periode tahun 2023, Dit KSPSTK melayangkan surat kepada Itjen Kemdikbudristek nomor 0981/B3/OT.01.01/2024 perihal data aduan masuk. Dit. KSPSTK juga tengah menyiapkan permohonan informasi serupa untuk mengetahui perihal data yang sama untuk tahun 2024.
c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti
A/B/C A Dit KSPSTK berupaya menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan WBS sebagai bentuk inisiasi untuk memberikan layanan prima. Dengan Dit KSPSTK telah bersurat kepada Itjen Kemdikbudristek dengan nomor surat 0981/B3/OT.01.01/2024 perihal data aduan masuk., dan telah memperoleh jawaban dari Itjen Kemendikbudristek dengan nomor surat Manual.199/G6/WS.01.05/2024 dimana tidak ditemukan adanya aduan/pelanggaran melalui WBS, Dit KSPSTK tetap berupaya untuk menjaga kualitas layanan prima bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
v. Penanganan Benturan Kepentingan 1.5
a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama
b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama
c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama
d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
A/B/C/D A Dit KSPSTK telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan yang mungkin terjadi sesuai dengan tugas dan fungsi yang dijalankan, dalam hal ini mulai dari tingkat pimpinan sampai lingkup pegawai di lingkungan Direktorat KSPSTK. Bentuk pemetaan sesuai dengan layanan dan program/tim kerja sudah mulai terpetakan sehingga dapat membantu dalam hal penanganan benturan kepentingan.
b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan
d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan
A/B/C/D B "Dalam upaya penanganan benturan kepentingan, Dit KSPSTK melalui pimpinan mengingatkan pada sesi rapat bersama, yang umumnya dilaksanakan setiap hari senin terkait pentinganya memberikan layanan prima tanpa adanya benturan kepentingan. Dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi, pimpinan selalu mengingatkan dan menyampaikan betapa pentingnya mengutamakan dan menegakkan aturan dan menghindari benturan kepentingan pada beberapa kesempatan, seperti pada saat rapat koordinasi internal, maupun pada sesi kegiatan terkait pengembangan dan penguatan ZI WBK di lingkungan Direktorat KSPSTK"
c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan
d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan
A/B/C/D B Direktorat KSPSTK telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan guna terus meningkatkan layanan. Implementasi yang telah dijalankan yaitu dengan adanya surat komitmen berupa surat pernyataan bebas benturan kepentingan, khususnya dari pegawai yang menjabat posisi tertentu.
d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja
b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja
c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja
A/B/C/td> B Direktorat KSPSTK telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan yang telah dijalankan dengan adanya surat pernyataan bebas benturan kepentingan dari pegawai Direktorat KSPSTK yang menduduki jabatan tertentu. Hal lain yaitu dengan juga meminta informasi pengaduan melalui WBS terkait pengaduan internal yang masuk melalui kanal tersebut.
e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja
c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja
A/B/C B Direktorat KSPSTK telah menindaklanjuti hasil evaluasi dari sisi penanganan benturan kepentingan. Dengan hasil evaluasi yang sudah terpetakan, Direktorat KSPSTK kemudian memetakan kembali bentuk potensi benturan kepentingan pada layaan yang diadakan di tim kerja di lingkungan Direktorat KSPSTK pada tahun 2024. Hal ini kemudian diperkuat dengan pernyataan pimpinan bahwa tidak ada praktik benturan kepentingan di lingkungan Direktorat KSPSTK
6 PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 5
i. Standar Pelayanan 1
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
b. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
c. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
d. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku e. Standar Pelayanan belum ditetapkan
A/B/C/D/E A Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku yaitu standar pelayanan permohonan audiensi, standar pelayanan konsultasi luring dan standar pelayanan konsultasi daring dan telah melibatkan stakeholders, yaitu asosiasi kepala Sekolah, Asosiasi Pengawas Sekolah dan Asosiasi Tenaga Kependidikan.
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan a. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website
c. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian kecil jenis pelayanan dan belum dipublikasikan
d. Standar pelayanan belum dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan belum dipublikasikan
A/B/C/D A Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya, berupa SK yang telah di tetapkan Direktur dan Dipublikasikan di website KSPSTendik dan medsos KSPSTK (Sudah diupdate SP yang terbaru 2025)
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan a. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain: tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat
b. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan, namun dilakukan tanpa memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders
d. Belum dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
A/B/C/D B Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders yaitu organisasi profesi meliputi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan perwakilan dari Tenaga Kependidikan tahun 2025
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan ya,telah melakukan publikasi atas tandar pelayanan dan maklumat pelayanan Ya/tidak Ya SK Standart Pelayanan dan Maklumat Direktur telah terpublikasi dan/atau disampaikan melalui website Direktorat KSPSTK, publikasi melalui media sosial Dit KSPSTK dan Benner di ruang Tamu Direktorat KSPSTK
ii. Budaya Pelayanan Prima 1
a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima a. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal, sehingga seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan serta telah dan terdapat monev yang melihat kemampuan/kecakapan petugas/pelaksana layanan
b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
c. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, akan tetapi baru sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
d. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima namun secara terbatas, sehingga hanya sebagian kecil petugas/pelaksana layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
e. Belum dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan
A/B/C/D/E A Direktorat KSPSTendik senantiasa menjamin tersedianya tenaga yang melayani fungsi pelayanan. Telah dilakukan pengembangan kemampuan pelayanan prima melalui SERABI dan upaya lainnya. Dalam SERABI, para pegawai dilibatkan dalam setiap 2 minggu untuk memahami produk kebijakan Dit. KSPSTK baik secara luring maupun daring, seperti: - Sistem pengelolaan kinerja guru dan system peningkatan kompetensi pegawai - Sosialisasi Aturan PPh21 terbaru dan PAK Integrasi untuk Jabatan Fungsional- - Sosialisasi Sosialisasi Model Kompetensi Pengawas Sekolah dan Sosialisasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah - Layanan kenaikan pangkat melalui SIASN. Selain itu, para pegawai juga disuguhkan tentang penjelasan terkait keterampilan lainnya seperti bagaimana mengelola emosi saat memberikan pelayanan, dan hal ini difasilitasi oleh psikolog. Secara umum, pegawai yang terlibat secara aktif dalam setiap SERABI mendapatkan pemahaman baru dan strategi pelaksanaanya.
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media a. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial) dan terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional b. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional c. Seluruh Informasi tentang pelayanan belum online, hanya dapat diakses di tempat layanan (intranet dan non elektronik) d. Informasi tentang pelayanan sulit diakses A/B/C/D B Direktorat KSPSTendik senantiasa melakukan publikasi informasi terkait layanan yang dapat diakses secara online di beberapa website/media sosial, namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional yang berlaku.
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan a. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan
b. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan secara rutin/berkelanjutan
c. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi, namun belum memenuhi unsur penilaian minimal : disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan
d. Belum terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi
A/B/C/D C Direktorat KSPSTK telah melakukan kebijakan terkait pemberian penghargaan dan hukuman bagi petugas layanan, dimana pemberian penghargaan dilakukan setiap 1 tahun sekali. unsur penilaian meliputi: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan secara rutin, minimal 1 kali dalam 1 tahun. Bagi pegawai yang tidak disiplin terhadap kehadiran sudah diberikan sangsi pemanggilan. Kemudian bagi pegawai yang berprestasi diberikan penghargaan berupa plakat penghargaan dan mendapatkan prioritas peningkatan kompetensi.
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar a. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan
b. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan
c. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian kecil jenis layanan
d. Belum terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar
A/B/C/D B Direktorat KSPSTK senantiasa berupaya untuk peningkatan pelayanan publik dan sudah ada Ketentuan mengenai kompensasi kepada penerima layanan publik yang mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan: 1. bahwa untuk kompensasi tersebut berupa permohonan maaf dan pelayanan bebas antrean/pelayanan prioritas; 2. bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu penerima layanan yang diberikan kompensasi, maka akan diberikan nomor antrean yang terpisah dengan nomor antrean penerima layanan yang lain;
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi a. Jika seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
b. Jika sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
c. Jika sebagian kecil pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi
d. Jika tidak ada pelayanan yang dilakukan secara terpadu/terintegrasi
A/B/C/D B "Direktorat KSPSTendik menyediakan layanan yang terintegrasi antara layanan satu dengan yang lain. Melalui laman Direktorat KSPSTK yaitu: https://kspstendik.kemdikbud.go.id/ penerima layanan bisa dengan mudah memilih layanan yang dibutuhkan seprti pengangkatan kepala sekolah, uji kompetensi pengawas sekolah dan lainya."
f. Terdapat inovasi pelayanan a. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta telah direplikasi
b. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat
c. Jika unit kerja memiliki inovasi yang merupakan replikasi dan pengembangan dari inovasi yang sudah ada
d. Jika unit kerja telah memiliki inovasi akan tetapi merupakan pelaksanaan inovasi dari instansi pemerintah
e. Jika unit kerja belum memiliki inovasi pelayanan
A/B/C/D/E A Direktorat KSPStendik telah berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan, antara lain: 1. Layanan Layanan Daring (Zoom Konsultasi melalui Website) 2. KSPSTK Menjawab (IG live) 3. Sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 4. Aplikasi Pengelolaan Kinerja yang terlah digunakan bersama menpanRB (telah di replikasi) dengan layanan tersebut diatas penerima layanan memberikan respon yang positif di lihat dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang menunjukkan peningkatan
iii. Pengelolaan Pengaduan 1
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! a. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
b. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
c. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, namun belum tersedia petugas khusus yang menangani
d. Hanya terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline
e. Tidak terdapat media konsultasi dan pengaduan
A/B/C/D/E B Direktorat KSPSTK Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, kemudian juga tersedia petugas khusus dibuktikan dengan SK serta sudah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan a. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja
b. Terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja, namun unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan belum ada
c. Belum terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta belum terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja
A/B/C A Direktorat KSPSTK Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, dibuktikan dengan sudah adanya SK Direktur KSPSTK. Serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja. Dengan demikian, pengaduan ataupun konsultasi dapat dilayani dengan baik dan bila ada hal yang perlu dilaporkan, penerima layanan bisa melaporkan melalui SP4N-LAPOR
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi a. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala
b. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan tidak berkala
c. Belum dilakukan evaluasi penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
A/B/C C Direktorat KSPSTK telah melakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi secara berkala dalam upaya peningkatan mutu layanan. Sudah dilakukan rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Direktur untuk membahas Evaluasi dan persiapan program 2025. Salah satunya yaitu penyiapan POS, majemen resiko dan standar layanan Direktorat KSPSTK diperbaharui sebagai jaminan pelayanan publik
iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan 1
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan a. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun
b. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 3 kali dalam setahun
c. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 2 kali dalam setahun
d. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun
e. Belum dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
A/B/C/D/E A Direktorat KSPSTK telah melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala setiap triwulan. dan untuk tahun 2025 telah dilakukan survey Kepuasan Masyarakat untuk Triwulan 1.
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka a. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline
b. Hasil survei kepuasan masyarakat hanya dapat diakses secara offline di tempat layanan
c. Hasil survei kepuasan masyarakat tidak dipublikasi
A/B/C A Direktorat KSPSTK memiliki data terkait hasil survei kepuasan masyarakat yang dapat diakses secara terbuka oleh para pelanggan internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala dan diunggah di laman Dit KSPSTK sampai dengan Triwulan 1 Tahun 2025.
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat a. Jika dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat
b. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat
c. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survei kepuasan masyarakat
d. Jika belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat
A/B/C/D A Tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat telah dilakukan oleh tim direktorat KSPSTK, berdasrkan arahan dan petunjuk dari pimpinan.
v. Pemanfaatan Teknologi Informasi 1
a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan a. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan
b. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan
c. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian kecil proses pemberian layanan
d. Terdapat pelayanan yang belum menggunakan teknologi informasi pada proses pemberian pelayanan
A/B/C/D A "Direktorat KSPSTK senantiasa menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan, meliputi: 1. Layanan Luring sudah ada aplikasi: https://app.kspstendik.kemdikbud.go.id/front-office/appfo/index.php 2. Live IG KSPSTK Menjawab: 3. Program Guru Penggerak (sampai tahun 2024) https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 4. Link Direktorat KSPSTendik (TU): https://kspstendik.dikdasmen.go.id/ 5. Link SIMPKB: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ 6. Sistem Pengangkatan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah (Dashboard KSPSTK) https://pengangkatan-ksps.kemendikdasmen.go.id/ 7. UKKJ + UKPJ JF Pengawas (Dashboard UKKJ) https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/"
b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Ya,jika tela membangun database pelayanan yang terintegrasi Ya/Tidak Ya Direktorat KSPSTK telah membangun database pelayanan yang terintegrasi yaitu berupa BI SIMPKB, SIMTENDIK dan Database Sistem Pengangkatan KS. selain itu laman Direktorat KSPSTK terintegrasi dengan pelayanan seperti Layanan Informasi dan Pengaduan, WHISTLEBLOWING SYSTEM dan SPAN LAPOR
c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus a. Perbaikan dilakukan secara terus-menerus
b. Perbaikan dilakukan tidak secara terus menerus
c. Belum dilakukan perbaikan
A/B/C A Pada layanan Direktroat KSPSTK, senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam pemanfaatan Teknologi. Fitur dalam Layanan selalu diupdate secara berkala, antara lain sebagai berikut: 1. Tahun 2020 diupdate penambahan Fitur untuk Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak 2. Tahun 2023 ada 3 penambahan menu di portal SIMPKB yaitu, Integrasi account Belajar.ID, Uji Kompetensi dan Implementasi Kurikulum Merdeka; dan 3. Tahun 2024 ada 1 menu baru yaitu Diklat KSPS, yang mana untuk mengakomodir peningkatan atau penguatan kompetensi Kepala Sekola ataupun Pengawas Sekolah
II. REFORM 30
1 MANAJEMEN PERUBAHAN 4
i. Komitmen dalam perubahan 2
a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) Misalkan dengan kebijakan 1 Agen 1 Perubahan Persentase diperoleh dari Jumlah Perubahan yang dibuat dibagi dengan Jumlah Agen Perubahan % 100,00% Agen Perubahan di Dit. KSPSTK telah berhasil mewujudkan serangkaian perubahan konkret yang membawa dampak positif signifikan. ditahun ini, beberapa inisiatif utama telah diimplementasikan dan memberikan hasil yang nyata. Agen Perubahan menciptakan ruang kolaborasi serta mendorong pegawai untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, ide-ide segar dan inovasi terus bermunculan, menciptakan lingkungan kerja yang dinamis dan kreatif
- Jumlah Agen Perubahan Jumlah 4
- Jumlah Perubahan yang dibuat Jumlah 4
b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen % 100,00% Perubahan yang diinisiasi oleh Agen Perubahan di Dit. KSPSTK telah diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam sistem manajemen, membawa dampak positif yang signifikan terhadap kinerja dan efisiensi organisasi. Dalam kurun waktu satu tahun, sejumlah inovasi dan pembaruan telah diterapkan, menjadikan perubahan tersebut sebagai bagian integral dari budaya kerja dan operasional sehari-hari. Salah satu langkah awal yang krusial adalah penerapan sistem manajemen berbasis teknologi informasi. Agen Perubahan memperkenalkan platform digital yang memungkinkan pengelolaan data dan informasi secara terpusat dan real-time. Integrasi ini tidak hanya mempercepat alur kerja, tetapi juga memastikan transparansi dan akurasi data yang digunakan dalam pengambilan keputusan. berikut inovasi dari agen perubahan yang sudah dilakukan : 1. Agen perubahan Inovasi Layanan an. Ulfa Mahmudah : >>> Agen perubahan Inovasi Layanan melakukan inovasi Untuk mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar dalam peningkatan kualitas dan kepemimpinan pembelajaran, dikarenakan belum ada standar/model kompetensi bagi ekosistem pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. beliau terus mengawal hal tersebut hingga terbit beberapa kebijakan sebagai berikut : - Telah terbit Perdirjen Nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru - Telah terbit Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023 - Telah terbit Perdirjen Nomor 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah - Telah terbit Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2023 - Telah terbit Perdirjen Nomor 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah - Telah terbit Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah Tahun 2023 2. Agen perubahan Layanan an. Otong Kusnadi : >>> Agen perubahan Layanan melakukan inovasi Untuk mendukung upaya mewujudkan transisi platform pembelajaran yang terpusat dan berkelanjutan sebagai berikut : - Transformasi LMS PMM (Platform Merdeka Mengajar) akan digunakan sebagai platform pembelajaran untuk PGP Angkatan 10 dan Angkatan 11 - Alur belajar sama dengan tampilan baru di LMS PMM 3. Agen perubahan Pembelajaran an. Yudi Herman : >>> Agen perubahan pembelajaran melakukan inovasi Untuk mendukung upaya mewujudkan pembelajaran atau sesi belajar bersama bagi staf dan pimpinan Direktorat KSPSTK sebagai berikut : - Sesi belajar bersama itu disebut dengan SERABI, kepanjangan dari Senin Belajar dan Berbagi yang sudah dilakukan secara terjadwal 4. Agen perubahan Pembelajaran an. Sri Eko Marwati : >>> Agen perubahan disiplin pegawai melakukan inovasi Untuk mendukung upaya mewujudkan kesadaran dalam hal kedisplina pegawai KSPTK seperti Mendorong pegawai untuk lebih rajin membuka SINDE, Mendorong pegawai untuk disiplin dalam penggunaan atribut kepegawaian (Name tag), Mendorong pegawai untuk menginput log harian pada e_SKP. Untuk semuanya ini sudah berdampak dan mendorong terhadap disiplin pegawai
- Jumlah Perubahan yang dibuat Jumlah 4
- Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen Jumlah 4
ii. Komitmen Pimpinan 1
- Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan 1,00 a. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian besar (diatas 80%) sudah tercapai
b. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian (diatas 50%) sudah tercapai
c. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian kecil (dibawah 50%) sudah tercapai
d. Target capaian zona integritassudah ada di dokumen perencanaan unit kerja, namun belum ada yang tercapai (masih dalam tahap pembangunan)
e. Tidak ada target capaian zona integritasdi dokumen perencanaan unit kerja
A/B/C/D/E B Pimpinan di Dit KSPSTK telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Komitmen ini tidak hanya diwujudkan melalui retorika, tetapi juga melalui langkah-langkah konkret yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis, dengan target capaian reformasi yang jelas dan terukur. Pimpinan menetapkan target capaian reformasi yang tercantum dalam dokumen rencana kerja mencerminkan komitmen pimpinan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran pegawai, instansi kami optimis bahwa reformasi birokrasi yang diinginkan dapat terwujud, membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan
iii. Membangun Budaya Kerja 1
- Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari a. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas
b. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, namun belum dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas
c. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah disusun, namun belum dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi
d. Belum menyusun budaya kerja dan nilai-nilai organisasi
A/B/C/D A Dit. KSPSTK telah menerapkan dan membangun budaya kerja positif kepada seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari, serta menanamkan nilai-nilai secara konsisten oleh seluruh pegawai, dari tingkat manajemen hingga staf operasional. Dengan demikian, budaya kerja positif yang kami bangun tidak hanya memperkuat kinerja instansi, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan dan produktif. Instansi kami percaya bahwa dengan menanamkan dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam setiap tindakan, kami dapat mencapai tujuan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
2 PENATAAN TATALAKSANA 3.5
i. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan 0.5
- Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan a. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan
b. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian besar (lebih dari 50%) jabatan
c. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian kecil (kurang dari 50%) jabatan
d. Peta proses bisnis telah disusun dan belum mempengaruhi penyederhanaan jabatan
A/B/C/D A Peta Proses bisnis telah disusun sesuai dengan penyederhanaan jabatan. Dimana alur kerja dimulai dari Direktur langsung ke Kasubdit/ Ketua tim kerja JFT dan staf, dibantu dengan para JFU sebagai Coach. Sementara untuk urusan tata usaha dan rumah tangga oleh Kasubag TU.
ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 1
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial)
c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
A/B/C A "Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah terintegrasi dengan baik dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Salah satu contohnya adalah layanan sesi konsultasi program prioritas melalui laman web https://kspstendik.dikdasmen.go.id , yang memudahkan dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, serta tenaga kependidikan—sebagai end user dan pelanggan dari Direktorat KSPSTK—untuk menyampaikan permasalahan di lapangan secara langsung. Melalui fasilitas konsultasi daring via Zoom, mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Direktorat KSPSTK, karena konsultasi dapat dilakukan secara jarak jauh sesuai jadwal dan topik yang telah ditentukan. Selain itu, pelayanan pengangkatan kepala sekolah melalui aplikasi https://pengangkatan-ksps.kemendikdasmen.go.id/home juga telah menjadi inovasi signifikan, karena telah terintegrasi langsung dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Integrasi ini memungkinkan proses verifikasi dan validasi data calon kepala sekolah dilakukan secara otomatis dan real-time, sehingga mempercepat proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif, tetapi juga memastikan akurasi data dan akuntabilitas dalam pengangkatan kepala sekolah. Inovasi digital ini membuktikan bahwa pelayanan berbasis elektronik mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan di bidang pendidikan."
b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien
b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial)
c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien
A/B/C A Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia, organisasi telah mengintegrasikan berbagai inovasi berbasis teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM. Inovasi ini tidak hanya mempermudah proses kerja, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan internal. Adapun beberapa aplikasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan adalah sebagai berikut: 1. Aplikasi Presensi Aplikasi ini dikembangkan untuk memantau kehadiran dan kedisiplinan pegawai secara digital. Dengan sistem yang terintegrasi, pimpinan satuan kerja dapat dengan mudah mengakses data kehadiran secara real-time, sehingga pengawasan terhadap disiplin kerja menjadi lebih optimal dan berbasis data. 2. Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) Merupakan inovasi digital dalam pengelolaan arsip kepegawaian. SIMPEG memfasilitasi penyimpanan dokumen penting pegawai dalam bentuk digital, sehingga proses administratif seperti pengusulan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pencatatan riwayat kerja menjadi lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik. 3. Aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Aplikasi ini menjadi alat bantu utama dalam proses penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS. Seluruh data kinerja pegawai terintegrasi secara digital, memungkinkan proses penilaian yang lebih objektif, sistematis, dan dapat ditelusuri jejak rekamnya (track record). Inovasi ini turut mendukung penerapan manajemen kinerja yang berbasis output. 4. Aplikasi Cuti Dikembangkan oleh Direktorat KSPSTK sebagai respon terhadap kebutuhan sistem cuti yang modern dan terdigitalisasi. Aplikasi ini memungkinkan pengajuan cuti dilakukan secara daring, mencatat riwayat cuti setiap pegawai secara otomatis, serta memberikan data statistik tentang pemanfaatan cuti di satuan kerja. Hal ini mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan berbasis data dalam pengelolaan cuti pegawai. 5. Aplikasi SINDE (Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik) Aplikasi persuratan elektronik ini mempermudah proses pengiriman, pencarian, serta pelacakan surat-menyurat di lingkungan organisasi. Dengan fitur pencarian dan validasi keabsahan surat, dokumentasi persuratan menjadi lebih tertata, transparan, dan efisien. Inovasi ini juga mendukung pengurangan penggunaan kertas (paperless office) dan mempercepat alur komunikasi resmi antar unit kerja. Melalui inovasi-inovasi tersebut, organisasi menunjukkan transformasi digital yang progresif dalam pengelolaan SDM. Hal ini sejalan dengan tuntutan birokrasi modern yang menekankan pada efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis teknologi. Ke depan, integrasi antar aplikasi ini diharapkan dapat membentuk ecosystem digital SDM yang utuh dan berkelanjutan.
iii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat 2
a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E B Transformasi digital dalam bidang administrasi pemerintahan telah memberikan nilai tambah yang signifikan bagi optimalisasi kinerja unit kerja. Penerapan teknologi informasi tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Salah satu wujud nyata dari transformasi ini adalah pemanfaatan berbagai aplikasi digital yang mendukung proses administrasi, seperti aplikasi Sinde untuk manajemen persuratan, aplikasi buku tamu digital, aplikasi pengajuan cuti, serta aplikasi pendukung lainnya. Keberadaan sistem-sistem digital tersebut telah membantu mempercepat alur kerja, meminimalkan kesalahan administratif, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan data. Selain itu, aplikasi-aplikasi tersebut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kecepatan dan kualitas layanan publik yang diberikan oleh organisasi. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menjadi bagian dari modernisasi birokrasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima.
b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E A Organisasi telah melakukan transformasi digital secara bertahap dan terstruktur dalam berbagai aspek tata kelola, termasuk dalam proses pengangkatan tenaga fungsional dan struktural di bidang kependidikan. Transformasi ini tidak hanya mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip pelayanan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Sebagai contoh, dalam sistem pengangkatan kepala sekolah oleh Direktorat KSPSTK, telah dilakukan digitalisasi proses melalui platform aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Melalui integrasi sistem digital ini, proses pengangkatan yang sebelumnya bersifat manual, administratif, dan memakan waktu kini telah beralih menjadi sistematis, terdokumentasi secara elektronik, dan dapat ditelusuri jejak digitalnya. Proses verifikasi dan validasi data calon kepala sekolah dapat dilakukan secara otomatis dan real-time berdasarkan data yang telah dihimpun di sistem Dapodik, sehingga meminimalkan potensi kesalahan dan mempercepat pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, layanan konsultasi dan koordinasi juga telah mengalami digitalisasi melalui pemanfaatan platform daring seperti Zoom, yang memungkinkan dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyampaikan kendala serta berkonsultasi dengan pihak Direktorat tanpa harus melakukan pertemuan tatap muka. Inisiatif ini mencerminkan pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan layanan kepada pengguna (user-centric service) sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi. Dengan adanya sistem pengangkatan KSPSTK berbasis digital dan terintegrasi, prinsip pelayanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel tidak hanya menjadi jargon, tetapi telah terimplementasi secara nyata dalam praktik administrasi pendidikan. Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, modern, dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
c. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan
b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak
d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik
e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan
A/B/C/D/E B "Organisasi telah mengeluarkan SK Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dengan nomor: 0505/B3/HM.01.00/2025 yang di tandatangani oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan. Tim Pengelola Informasi Publik (PPID) dibentuk dengan tujuan untuk membantu penyebarkan informasi publik melalui akses web dan sosial media sesuai dengan keterbukaan informasi publik yang telah disusun. Adapun keterbukaan informasi publik, disampaikan melalui laman web kspstk, sosial media (facebook, instagram, tiktok, sptify, youtube), podcast, dan berbagai macam webinar rantai. Selanjutnya, terkait penerapan keterbukaan informasi publik, organisasi melalui laman web kspstendik di https://kspstendik.kemdikbud.go.id/ telah menyampaikan informasi secara mutakhir, dan mudah. Terdiri dari page: 1. Beranda berisi Informasi Umum dan Jadwal Konsultasi 2. Profil berisi Visi & MIsi, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Motto, dan Kontak 3. Informasi Publik berisi Berita, Artikel, dan Galeri 4. ZI WBK berisi Maklumat, LKE, Aplikasi Siazik, Testimoni Siazik, Pos Layanan, LHKPN, SPT PPH 21, Berita ZIWBK, Dokumentasi Layanan, Merdeka Melayani, Sakip, DIPA, Survey Layanan 5. Pengaduan berisi Layanan Informasi dan Pengaduan, SIPPN, Whisle Blowing System, SP4N Lapor, dan 6. Ebook berisi buku-buku dan dokumen produk dari Dit. KSPSTK"
3 PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 5
i. Kinerja Individu 1.5
a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya a. Seluruh ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
b. Sebagian ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
c. Tidak ada ukuran kinerja individu yang berorientasi hasil (outcome)
A/B/C A Rencana kinerja masing-masing pegawai Dit. KSPSTK dibuat berdasarkan turunan (cascading) dari atasan langsung. Hasil kinerja pegawai yang dihasilkan berorientasi pada hasil sesuai dengan jabatan masing-masing yang mendukung kinerja organisasi
ii. Asessment Pegawai 1.5
a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai a. Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
b. Hasil assessment belum seluruhnya dijadikan mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
c. Hasil assessment belum dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai
A/B/C A Hasil asesmen pegawai yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terbit secara bersamaan karena tidak semua pegawai mengikuti asesmen secara bersamaan. Hasil asesmen para pegawai yang melakukan asesmen pada tahun 2022 terbit pada tahun 2023, sedangkan pegawai yang mengikuti asesmen pada tahu 2023 baru terbit di Bulan Maret 2024. Hal ini membuat pertimbangan mutasi yang dilakukan pada Maret 2024 belum semuanya berdasarkan pada hasil asesmen, namun tetap mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi pegawai.
iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai 2
a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Persentase pernurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya % 100.00% Persentase punurunan pelanggaran disiplin pegawai sudah berkurang, karena pegawai yang bersangkutan sudah lebih baik kondisinya setelah sakit dan beraktivitas kerja seperti biasa.
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya Jumlah 1
- Jumlah pelanggaran tahun ini Jumlah 0
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman Jumlah 1
4 PENGUATAN AKUNTABILITAS 5
i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja 2
- Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih Persentase diperoleh dari Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih dibagi dengan Jumlah Sasaran Kinerja % 85.71% "Target dan capaian realisasi Indikator Kinerja Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan capaian 6 dari 7 IKU tercapai diatas 100 %. Dengan rincian sebagai berikut: Sasaran Kinerja 1: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional, dengan IKU sebagai berikut: [1.1] Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik dengan target capaian tahun 2024 sebesar 70 daerah dan melewati target yaitu 140 daerah dengan persentase 200% [1.2] Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 20.939 orang dan target tercapai yaitu 21.741 orang dengan persentase 103,8% [1.3] Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 5000 guru penggerak tahun 2024 dan target tercapai yaitu 6.045 dengan persentase 120,9% [1.4] Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan dengan target capaian tahun 2024 sebesar 150 orang dan tercapai melewati target yaitu 676 dengan persentase 450,7% [1.5] Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dengan target capaian tahun 2024 sebesar 46.082 orang dan target tercapai sebanyak 51.045 orang dengan persentase 110,77% Argumentasi/Analisis untuk Target dan Capaian Realisasi IKK Direktorat KSPSTK berada pada paparan sebagai berikut: Analisis Target Capaian dan Realisasi IKK Dit. KSPSTK Tahun 2024.pptx Sasaran Kinerja 2 : Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, dengan IKU sebagai berikut: [2.1] Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 Predikat AA dengan target predikat tercapai A. [2.2] Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 dengan nilai 96 dan target tercapai yaitu nilai 96,88 dengan persentase sebesar 100,92% "
- Jumlah Sasaran Kinerja Jumlah 7
- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih Jumlah 6
ii. Pemberian Reward and Punishment 1.5
- Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi a. Seluruh capaian kinerja (Perjanjian Kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
b. Sebagian besar Capaian Kinerja (lebih dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
c. Sebagian kecil Capaian Kinerja (kurang dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment
d. Capaian Kinerja (Perjanjian kinerja) belum menjadi unsur dalam pemberian reward and punishment
A/B/C/D B Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan telah memiliki Pedoman Pemberian Penghargaan Dan Disiplin Bagi Pegawai Direktorat Kepala Sekolah,Pengawas Sekolah Dan Tenaga Kependidikan Adapun pemberian penghargaan dan sanksi ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk selalu memotivasi pegawai agar dapat melakukan yang terbaik bagi unit kerjanya. Tujuan adanya sistem penghargaan dan sanksi ini yaitu agar dapat terus memacu hal-hal positif pada pegawai berprestasi tersebut. Pada 25 April 2025, Tim Pegawai Berprestasi Tingkat Unit Kerja telah menandatangani BA dan telah melakukan penilaian terhadap 5 pegawai berprestasi Tingkat di lingkungan Direktorat KSPSTK yaitu: 1. Yaya Sutarya, S.Pd., M.Pd. 2. Dr. Rita Dewi Suspalupi, S.E., M.Ak. 3. Dr. Medira Ferayanti, S.S., M.A. 4. Ulfa Mahmudah, M.Psi. 5. Eko Cahyono, S.E. a. Pemberian Reward kepada Sri Eko Marwati, S.Sos sebagai Pegawai Teladan Direktorat KSPSTK b. Pemberian Punishment kepada Salah Satu Staf Direktorat KSPSTK berupa surat panggilan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja. (Terlampir)
iii. Kerangka Logis Kinerja 1.5
- Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? a. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
b. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi namun belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
c. Kerangka Logis kinerja ada namun belum mengacu pada kinerja utama organisasi dan belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai
d. Kerangka Logis kinerja belum ada
A/B/C/D A Dokumen terkait kerangka logis kinerja, Direktorat KSPSTK melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Pohon Kinerja Pohon Kinerja Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya salah satunya yaitu Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Pohon kinerja adalah penjabaran kinerja dan indikator kinerja yang lebih terperinci atau kondisi-kondisi yang mempengaruhinya dengan menggunakan kerangka logis. Pohon Kinerja yang diturunkan ke Direktorat KSPSTK yaitu: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan profesional dan meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen GTK 2. Perjanjian Kinerja pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. PK Dirjen GTK dengan Direktur KSPSTK dituangkan kedalam 2 Sasaran Kinerja dan 7 Indikator Kinerja Utama dengan masing-masing target kinerja. 3. Matriks Peran Hasil SKP Direktur KSPSTK menjadi acuan untuk menurunkan rencana kinerja kepada Ketua Tim Kerja sampai dengan pegawai Prinsip utama dalam menurunkan rencana kinerja adalah seluruh pegawai memiliki kontribusi pada pencapaian sasaran dan rencana kinerja atasannya, dan kontribusi tersebut nyata, dapat diukur. Terdapat Matriks Peran Hasil Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan penyelarasan kinerja dari Direktur KSPSTK Kepada 1 Kasubbag Tata Usaha dan 5 orang Ketua Tim Kerja, selanjutnya dijabarkan kembali kedalam matriks peran hasil di masing-masing tim kerja untuk di selaraskan dengan penjabaran kinerja pegawai. 4. SKP Atasan ke Bawahan (Direktur, Ketua Tim dan Pegawai) Sasaran Kinerja Pegawai yang sudah dilakukan penyelarasan antara sasaran kinerja instansi yang diturunkan sampai ke sasaran kinerja pegawai pada setiap tingkat jabatan. Proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan penyelarasan antara sasaran kinerja instansi yang diturunkan sampai ke sasaran kinerja pegawai pada setiap tingkat jabatan.
5 PENGUATAN PENGAWASAN 7.5
i. Mekanisme Pengendalian 2.5
- Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang a. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali
b. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja namun belum berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja
c.Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas d. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi tetapi tidak tersistem
e. Tidak terdapat pengendalian atas aktivitas utama organisasi
A/B/C/D/E A Dokumen terkait kerangka logis kinerja, Direktorat KSPSTK melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Pohon Kinerja Pohon Kinerja Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit kerja dibawahnya salah satunya yaitu Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Pohon kinerja adalah penjabaran kinerja dan indikator kinerja yang lebih terperinci atau kondisi-kondisi yang mempengaruhinya dengan menggunakan kerangka logis. Pohon Kinerja yang diturunkan ke Direktorat KSPSTK yaitu: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan profesional dan meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen GTK 2. Perjanjian Kinerja pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. PK Dirjen GTK dengan Direktur KSPSTK dituangkan kedalam 2 Sasaran Kinerja dan 7 Indikator Kinerja Utama dengan masing-masing target kinerja. 3. Matriks Peran Hasil SKP Direktur KSPSTK menjadi acuan untuk menurunkan rencana kinerja kepada Ketua Tim Kerja sampai dengan pegawai Prinsip utama dalam menurunkan rencana kinerja adalah seluruh pegawai memiliki kontribusi pada pencapaian sasaran dan rencana kinerja atasannya, dan kontribusi tersebut nyata, dapat diukur. Terdapat Matriks Peran Hasil Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan penyelarasan kinerja dari Direktur KSPSTK Kepada 1 Kasubbag Tata Usaha dan 5 orang Ketua Tim Kerja, selanjutnya dijabarkan kembali kedalam matriks peran hasil di masing-masing tim kerja untuk di selaraskan dengan penjabaran kinerja pegawai. 4. SKP Atasan ke Bawahan (Direktur, Ketua Tim dan Pegawai) Sasaran Kinerja Pegawai yang sudah dilakukan penyelarasan antara sasaran kinerja instansi yang diturunkan sampai ke sasaran kinerja pegawai pada setiap tingkat jabatan. Proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan penyelarasan antara sasaran kinerja instansi yang diturunkan sampai ke sasaran kinerja pegawai pada setiap tingkat jabatan.
ii. Penanganan Pengaduan Masyarakat 3
- Persentase penanganan pengaduan masyarakat Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan % 100.00%
- Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti Jumlah 88
- Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses Jumlah 0
- Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti Jumlah 88
iii. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan 2 Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 6. SE Menteri PANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005 7. SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023 %
a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 1
- Persentase penyampaian LHKPN % 100.00% Seluruh penyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) telah dilakukan sesuai dengan batas waktu
- Jumlah yang harus melaporkan Jumlah 9.00 Jumlah Pejabat/Pegawai dan Kepala Satuan Kerja yang wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu
- Kepala satuan kerja Jumlah 1 Kepala Satuan Kerja yang wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu
- Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN Jumlah 8.00 Jumlah pejabat/pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu
- Lainnya Jumlah
- Jumlah yang sudah melaporkan Jumlah 9.00 Jumlah Pejabat/Pegawai dan Kepala Satuan Kerja yang wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu
b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN/SPT (Tidak Wajib LHKPN) 1
- Persentase penyampaian Non LHKPN % 100.00% Semua SPT pegawai di lingkungan Dit KSPSTK telah dilakukan tepat waktu
- Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) Jumlah 60.00 Semua pegawai di lingkungan Dit KSPSTK menyampaikan SPT tepat waktu
- Pejabat administrator (eselon III) Jumlah 0 Enselon III telah menyampaikan SPT tepat waktu
- Pejabat Pengawas (eselon IV) Jumlah 0 Eselon IV telah menyampaikan SPT tepat waktu
- Jumlah Fungsional dan Pelaksana Jumlah 60 Jumlah fungsional/pelaksana yang telah menyampaikan SPT tepat waktu
- Jumlah yang sudah melaporkan Jumlah 60 Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat KSPSTK telah menyampaikan laporan harta kekayaan non LHKPN
6 PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 5
i. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik 2.50
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:

1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan telah mendorong perbaikan seluruh pelayanan publik yang prima (lebih Cepat dan mudah)
b. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum seluruhnya memberikan dampak pada perbaikan pelayanan public yang prima (Cepat dan mudah)
c. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum sesuai kebutuhan
d. Belum ada inovasi
A/B/C/D A Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan telah melakukan upaya inovasi. salah satunya adalah layanan konsultasi yang tidak hanya tersedia secara luring di kantor, saat ini telah tersedia layanan secara daring dan terjadwal, disamping itu seiring perkembangan digital juga tersedia layanan Live IG. dengan adanya inovasi ini, penerima layanan mempunyai banyak pilihan yang tentunya bisa lebih cepat terlayani. disamping itu telah dilakukan update terkait standar pelayanan tahun 2025, yang mana untuk memastikan: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan sebelumnya belum ada batas waktu layanan konsultasi Luring dan Daring sehingga antrean cukup panjang, saat ini sudah ada kepastian waktu yaitu 60 menit maksimal (tercantum dalam standar pelayanan).
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:

1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
Persentase diperoleh dari Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah dibagi dengan Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar % 100.00% "Sebelumnya direktorat KSPSTK belum ada standar layanan untuk audiensi dan konsultasi. saat ini telah ada standar pelayanan untuk audiensi dan konsultasi. yang mana penerima layanan memperoleh kejelasan waktu untuk melakukan audiensi ataupun konsultasi. untuk konsultasi daring, penerima layanan hanya perlu masuk ke laman Direktorat KSPSTK: https://kspstendik.dikdasmen.go.id/. Selanjutnya mengisi form yang tersedia dan mengikuti sesi daring yang telah terjadwal. setelah konsultasi kemudian penerima layanan mengisi survey kepuasan masyarakat. saat ini sudah ada SK standar pelayanan, yang mana sebelumnya tidak ada batas waktu maksimal seingga berdampak terhadap antrean. kemudian standar pelayanan yang baru dibatasi maksimal 60 menit"
- Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar Jumlah 3 Direktorat KSPSTK telah melakukan review terhadap standar layanan yaitu: 1. Layanan audiensi; 2. layanan konsultasi Luring 3. Layanan konsultasi Daring Dimana penerima layanan dapat memperoleh kemudahan, kecepatan waktu, kejelasan biaya, dan dapat di temui oleh sumberdaya yang kompeten.
- Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah Jumlah 3 Direktorat KSPSTK telah melakukan review terhadap standar layanan yaitu: 1. Layanan audiensi; 2. layanan konsultasi Luring 3. Layanan konsultasi Daring Dimana penerima layanan dapat memperoleh kemudahan, kecepatan waktu, kejelasan biaya, dan dapat di temui oleh sumberdaya yang kompeten.
ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi 2.5
- Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab a. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui berbagai kanal/media
b. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui kanal/media yang terbatas
c. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat melalui berbagai kanal/media
d. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat dan kanal/media terbatas
A/B/C/D A Pengaduan telah direspon dengan cepat melalui media sosial pengaduan berasal secara responsive dan bertanggung jawab. 1. Melalui aplikasi pesan WhatsApp 2. Melalui Koment posting atau Live Aplikasi Media Sosial Instagram 3. Zoom Metting (Konsultasi Daring) 4. Hadir Langsung di Kantor KSPSTK
TOTAL PENGUNGKIT
B. HASIL 40
I. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL 22.50
a. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) 17.50 Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) Nilai (0-4) 3.99 Dit. KSPSTK telah melakukan Survey Persepsi Korupsi pada Tahun 2025. di Tahun 2025 Triwulan I nilai IPAK memiliki rata-rata 3,99. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan indeks persepsi anti korupsi di Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK) memiliki capaian “Memuaskan”. Hampir seluruh indikator memiliki capaian paling tinggi dan mencerminkan pelayanan bersih dari korupsi.
b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya 5 a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis;
b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya;
c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya;
d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai;
e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil
A/B/C/D/E A "Target dan capaian realisasi Indikator Kinerja Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan capaian 6 dari 7 IKU tercapai diatas 100 %. Dengan rincian sebagai berikut: Sasaran Kinerja 1: Meningkatnya ketersediaan tenaga kependidikan professional, dengan IKU sebagai berikut: [1.1] Jumlah daerah yang memiliki ketersediaan tenaga kependidikan baik dengan target capaian tahun 2024 sebesar 70 daerah dan melewati target yaitu 140 daerah dengan persentase 200% [1.2] Jumlah kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 20.939 orang dan target tercapai yaitu 21.741 orang dengan persentase 103,8% [1.3] Jumlah pengawas sekolah yang berasal dari guru penggerak dengan target capaian tahun 2024 sebesar 5000 guru penggerak tahun 2024 dan target tercapai yaitu 6.045 dengan persentase 120,9% [1.4] Jumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang menerima penghargaan dan pelindungan dengan target capaian tahun 2024 sebesar 150 orang dan tercapai melewati target yaitu 676 dengan persentase 450,7% [1.5] Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi dengan target capaian tahun 2024 sebesar 46.082 orang dan target tercapai sebanyak 51.045 orang dengan persentase 110,77% Argumentasi/Analisis untuk Target dan Capaian Realisasi IKK Direktorat KSPSTK berada pada paparan sebagai berikut: Analisis Target Capaian dan Realisasi IKK Dit. KSPSTK Tahun 2024.pptx Sasaran Kinerja 2 : Meningkatnya tata kelola Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, dengan IKU sebagai berikut: [2.1] Predikat SAKIP Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 Predikat AA dengan target predikat tercapai A. [2.2] Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dengan target capaian tahun 2024 dengan nilai 96 dan target tercapai yaitu nilai 96,88 dengan persentase sebesar 100,92% "
II. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA 17.50
- Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) 17.50 Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) Nilai (0-4) 3.95 Dit. KSPSTK telah melakukan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan pada Tahun 2025. di Tahun 2025 Triwulan I nilai IPKP memiliki rata-rata 3,95. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan di Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Dit. KS PS Tendik) memiliki capaian “Memuaskan”. Hampir seluruh indikator memiliki capaian paling tinggi dan mencerminkan pelayanan yang memuaskan bagi para pengguna Layanan.
TOTAL HASIL 0